Channel Pers

Modal Tertahan 21 Juta, Pedagang Ikan Minta Pendampingan LSM LIRA Hadapi Oknum TNI



Luwu Timur, Channelpers.com  – Seorang oknum anggota TNI yang bertugas di wilayah Kecamatan Wasponda, Kabupaten Luwu Timur, diduga melakukan perbuatan merugikan seorang pengusaha ikan asal Kecamatan Wotu. Pihak oknum tersebut dinilai belum melunasi sisa pembayaran pembelian ikan dalam jumlah besar, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
 
Setelah berbulan-bulan hanya mendapatkan janji semata, keluarga korban akhirnya memutuskan mendatangi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) untuk meminta pendampingan hukum serta mencari keadilan atas hak yang belum dipenuhi.
 
Berdasarkan keterangan keluarga korban, persoalan ini bermula pada 12 Maret 2026. Saat itu, oknum anggota TNI tersebut mendatangi kediaman korban di Kecamatan Wotu guna membeli ikan dalam jumlah banyak. Kedua belah pihak pun bersepakat bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang diterima dan sampai di Kabupaten Maros.
 
“Betul, kami mengadukan hal ini ke LSM LIRA agar hak kami bisa terpenuhi. Saat itu ia datang membeli ikan dalam jumlah besar, dengan janji akan membayar lunas begitu barang tiba di Maros,” ungkap perwakilan keluarga korban kepada awak media.

 
Namun janji tersebut ternyata tidak ditepati sepenuhnya. Setelah barang sampai di tujuan, oknum tersebut hanya mentransfer dana sebesar Rp7.500.000. Dua hari berselang, ia kembali mengirimkan uang sebesar Rp4.000.000, sehingga total pembayaran yang diterima korban baru mencapai Rp11.500.000.
 
“Total nilai keseluruhan pembelian ikan itu Rp32.000.000. Artinya, sisa kewajiban yang belum dibayarkan masih sekitar Rp21.600.000. Ia sempat datang ke rumah dan meminta dibuatkan surat pernyataan, namun sampai hari ini kami hanya diberi janji-janji kosong saja hingga akhirnya kami merasa kecewa dan jenuh,” tambahnya.
 
Pihak keluarga menegaskan bahwa ketertahanan dana tersebut sangat mengganggu perputaran modal usaha dan kondisi ekonomi keluarganya. Jika dalam kurun waktu satu minggu ke depan tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk melunasi sisa kewajibannya, mereka berkomitmen akan membawa persoalan ini ke jalur hukum militer.
 
“Jika tidak ada langkah penyelesaian dalam waktu dekat, kami akan melaporkan hal ini ke Kantor Koramil Wasponda tempat ia berkantor Selanjutnya, kami akan melanjutkan laporan resmi ke pihak Provost di Kota Palopo. Mengingat ia adalah anggota TNI, maka kami akan menempuh jalur yang berlaku bagi institusinya hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
 
Sementara itu, Koordinator LSM LIRA, Iwan, membenarkan telah menerima aduan dari keluarga korban dan menyatakan siap mendampingi proses penyelesaiannya, termasuk menemui pimpinan Koramil di Wasponda dalam waktu dekat.
 
Ia menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut, yang dinilai sangat memberatkan pelaku usaha kecil di daerah.
 
“Benar, pihak keluarga korban telah meminta pendampingan kepada kami selaku lembaga yang peduli pada kepentingan masyarakat. Tindakan ini jelas merugikan secara materiil. Korban adalah pedagang ikan yang sangat bergantung pada perputaran modal agar usahanya tetap berjalan dan mampu menghidupi keluarga,” ujar Iwan saat dikonfirmasi.
 
Menurutnya, jumlah sisa pembayaran yang mencapai Rp21.600.000 merupakan nilai yang cukup besar bagi skala usaha seperti yang dijalani korban. Jika dana tersebut tertahan sejak Maret hingga Juni 2026, secara otomatis korban kehilangan kesempatan untuk mengembangkan usahanya dan mendapatkan keuntungan yang seharusnya menjadi haknya.
 
“Kami berharap oknum anggota TNI yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik dan melunasi seluruh kewajibannya. Hal ini sangat merugikan rakyat kecil dan sudah seharusnya diselesaikan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab,” pungkas Iwan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama