Channel Pers

Badan Anggaran DPRD Luwu Timur Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Sejumlah Rekomendasi kepada Pemda



Luwu Timur, Channelpers.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan bersama sekaligus pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suhardjo. Hadir Bupati Luwu Timur, anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.

Laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh Andi Ahmad, S.AN. Dalam laporannya, Banggar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas keberhasilannya kembali meraih opini **Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)** dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurut Banggar, capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.

Banggar menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai jadwal yang ditetapkan DPRD. Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Banggar juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN, telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain menyampaikan laporan, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Banggar menilai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah selama Tahun Anggaran 2025 belum berjalan optimal. Padahal, masih terdapat berbagai potensi penerimaan daerah yang dapat digali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, Banggar meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pengelolaan pendapatan, memperkuat langkah intensifikasi dan ekstensifikasi, serta mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah yang belum tergarap.

Banggar mengingatkan bahwa apabila peningkatan pendapatan daerah tidak dapat dioptimalkan, maka struktur APBD akan semakin sulit dijaga tetap sehat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan maupun memenuhi kewajiban belanja aparatur.

Di sektor kesehatan, Banggar mendorong rumah sakit milik pemerintah daerah agar terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pemanfaatan teknologi. Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Banggar juga merekomendasikan percepatan pembangunan Rumah Sakit Atue dan Rumah Sakit I Lagaligo Wotu, termasuk penambahan unit mobil jenazah guna mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.

Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta penyerahan dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya.






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama