Channel Pers

Pemkab dan DPRD Luwu Timur Sepakati Ranperda APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan



Luwu Timur, Channelpers.com -Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (13/7/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dirangkaikan dengan agenda laporan Badan Anggaran, persetujuan bersama, serta pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge. Turut hadir Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Irwan Bachri Syam dan Ketua DPRD Ober Datte.

Usai penandatanganan, Bupati Irwan secara resmi menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang baik menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan otonomi daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang sehat, sehingga setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," ujarnya.



Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga Kabupaten Luwu Timur kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati memaparkan pokok-pokok pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, yakni pendapatan daerah sebesar Rp1.940.177.879.029,73, belanja dan transfer Rp1.903.722.715.773,05, penerimaan pembiayaan Rp20.959.994.713,34, pengeluaran pembiayaan Rp35.774.000.000,00, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21.641.157.970,02.

Terkait Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Irwan menjelaskan penyusunannya mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, RPJMD Kabupaten Luwu Timur 2025–2029, RKPD Tahun 2027, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan kemampuan keuangan daerah.

Ia menyebut tema pembangunan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2027 adalah "Akselerasi Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat", yang difokuskan pada penguatan pelayanan publik, peningkatan daya saing ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah diserahkan tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga mencapai persetujuan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama