Channel Pers

DPRD Luwu Timur Siapkan Rekomendasi ke Kementerian ESDM dan BKPM untuk Evaluasi IUP PT Tizar



Luwu Timur, Channelpers.com -Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT Tizar, Senin (27/7/2026). Namun, dalam rapat tersebut, pihak manajemen PT Tizar tidak hadir untuk memberikan penjelasan meski telah diundang secara resmi.

Meski tanpa kehadiran pihak perusahaan, rapat tetap berlangsung dengan dihadiri jajaran Komisi III DPRD Luwu Timur serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari hasil pembahasan, Komisi III menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang mengemuka dalam rapat.





Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, mengungkapkan bahwa terdapat dua rekomendasi utama yang telah disepakati.

"Komisi III merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk meninjau ulang perizinan PT Tizar. Selain itu, kami juga merekomendasikan kepada OPD terkait agar melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), karena dalam pembahasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Badawi.

Ia menegaskan, Komisi III akan terus mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan setiap aktivitas investasi di daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Komisi III tetap berkomitmen mengawal kepentingan daerah dan melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PT Tizar," tegasnya.

Selain dua rekomendasi tersebut, Komisi III DPRD Luwu Timur juga akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), agar melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar.

Menurut Badawi Alwi, evaluasi tersebut penting dilakukan dengan meninjau kembali cakupan wilayah IUP yang dimiliki perusahaan. Pasalnya, sebagian wilayah konsesi saat ini dinilai telah bersinggungan dengan kawasan permukiman warga, lahan pertanian produktif, serta sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

"Kami meminta agar cakupan wilayah IUP PT Tizar ditinjau kembali. Jika memang terdapat kawasan yang saat ini menjadi permukiman masyarakat, lahan pertanian, maupun sumber air bersih warga, maka hal itu harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan pengurangan luas wilayah izin," jelas Badawi.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Luwu Timur dalam mendorong terciptanya investasi yang bertanggung jawab, taat terhadap peraturan perundang-undangan, serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Komisi III berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara objektif dan menyeluruh, sehingga aktivitas pertambangan di Kabupaten Luwu Timur dapat berjalan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama