Channel Pers

DPRD Luwu Timur Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025




Luwu Timur, Channelpers.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I, Jihadin Paruge, dan Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo. Turut hadir Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, Sekretaris Daerah, Dr. Ramadhan Pirade, anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta peserta sidang lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dari hasil audit tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya.

Menurut Irwan, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-14 merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan," ujar Irwan.

Bupati juga memaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1,94 triliun atau 91,39 persen dari target sebesar Rp2,12 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan realisasi sebesar Rp482,92 miliar atau 100,15 persen.

Di sisi belanja, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,90 triliun atau 90,37 persen. Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membukukan surplus anggaran sekitar Rp36,4 miliar serta mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21,6 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Irwan juga mengapresiasi DPRD atas persetujuan tiga Ranperda strategis yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, regulasi tersebut akan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum di daerah.

"Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat terus terjaga sehingga seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara optimal untuk mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera," pungkasnya.

Sebelum pengambilan keputusan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD turut menyampaikan laporan terhadap masing-masing Ranperda. Laporan Pansus Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disampaikan Firman Udding dari Fraksi PAN, laporan Pansus Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045 disampaikan Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem, sedangkan laporan Pansus Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan disampaikan Harisal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Selain menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Luwu Timur pada rapat paripurna tersebut juga menyetujui tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang RP3KP Tahun 2025–2045.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama