Channel Pers

LSM LIRA Luwu Timur Tegaskan Pendampingan Berdasarkan Dokumen Sah, Ajak Sengketa Lahan Diselesaikan Melalui Jalur Hukum



Luwu Timur, Channelpers.com- Pascatertundanya kegiatan penanaman kelapa hibrida di lahan yang didampingi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Timur di kawasan Pantai Ujung Suso, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, polemik terkait status kepemilikan lahan kembali mencuat.

Pada Jumat (24/7/2026), beredar unggahan di media sosial yang memuat tautan pemberitaan dari sejumlah media daring. Unggahan tersebut dipublikasikan oleh akun bernama LSM Trinusa dengan narasi yang menyebut adanya dugaan penyerobotan lahan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM LIRA Luwu Timur.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, LSM LIRA Luwu Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pendampingan tanpa dasar hukum yang jelas. Organisasi tersebut menyatakan bahwa pendampingan diberikan kepada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan dan memiliki dokumen pertanahan sebagai dasar penguasaan atas objek yang dipersoalkan.

Pengurus LSM LIRA Luwu Timur, Muh. Alwan, S.H., mengatakan pihaknya tetap menghormati apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Namun demikian, menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan saling mengklaim di lapangan.

"Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki alas hak yang lebih kuat, silakan menggugat keabsahan sertifikat itu melalui jalur hukum. Di situlah nantinya akan diuji siapa yang benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku," ujar Alwan.

Ia menegaskan bahwa LSM LIRA hadir sebagai lembaga yang memberikan pendampingan kepada masyarakat, bukan sebagai pihak yang menerbitkan ataupun menentukan sah atau tidaknya sertifikat hak atas tanah.

Menurut Alwan, apabila terdapat dugaan bahwa suatu sertifikat diterbitkan tidak sesuai prosedur atau bertentangan dengan kondisi penguasaan lahan di lapangan, maka penilaian terhadap hal tersebut merupakan kewenangan instansi yang berwenang maupun pengadilan.

"Kami justru mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Kalau memang ada yang keberatan terhadap legalitas sertifikat yang dimiliki masyarakat yang kami dampingi, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Jangan hanya saling mengklaim di lapangan," tegasnya.

Sebagai Bupati LSM LIRA Kabupaten Luwu Timur, Alwan kembali menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya menjalankan fungsi pendampingan dan pengawalan secara sukarela sebagai bagian dari kerja-kerja sosial kemasyarakatan.

"Kami, Dewan Pimpinan Daerah LSM LIRA Kabupaten Luwu Timur, melakukan pendampingan dan pengawalan kepada masyarakat yang lahannya diklaim secara sepihak tanpa dasar hak yang jelas. Keberadaan LSM LIRA adalah sebagai mediator dan pendamping yang memberikan bantuan secara sukarela sebagai bentuk kerja-kerja swadaya kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum maupun advokasi," katanya.

Alwan berharap polemik yang berkembang tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat maupun tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak, termasuk perusakan tanaman atau aset milik warga.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu penjelasan dari instansi berwenang mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama