Channel Pers

DPRD Luwu Timur Ketok Palu Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami, Lima Fraksi Sepakat



Luwu Timur, Channelpers.com -Lima fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Timur secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang digelar di ruang sidang paripurna, Rabu (5/8/2026). Rapat membahas laporan Panitia Khusus (Pansus), persetujuan bersama sekaligus pendapat akhir kepala daerah terhadap hasil pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan bersama hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan kegiatan tahun jamak, serta penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Laporan Panitia Khusus dibacakan oleh juru bicara Pansus, Erick Estrada, yang menyampaikan hasil pembahasan beserta pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi berpandangan bahwa perubahan regulasi tersebut diperlukan guna menyesuaikan kebutuhan pengembangan usaha Perumdam Waemami, memperluas jangkauan pelayanan air bersih, meningkatkan kualitas distribusi air minum, serta mendukung pencapaian target pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda. Menurut fraksi ini, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, penyertaan modal kepada Perumdam Waemami dipandang sebagai bentuk investasi publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas cakupan layanan air minum, serta memperkuat keberlanjutan perusahaan sebagai instrumen pembangunan daerah.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan penuh dengan menegaskan bahwa setiap penyertaan modal daerah harus berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar penambahan anggaran tanpa ukuran kinerja yang jelas. Fraksi PAN juga meminta pemerintah daerah dan manajemen Perumdam Waemami memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Fraksi PDI Perjuangan turut menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut. Fraksi menekankan agar penyertaan modal kepada Perumdam Waemami disertai dengan penyusunan rencana bisnis dan rencana investasi yang terukur. Dokumen perencanaan tersebut diharapkan memuat target kinerja, kebutuhan investasi, proyeksi pembiayaan, serta indikator capaian yang jelas guna menjamin pengelolaan perusahaan yang profesional dan akuntabel.

Adapun Fraksi Golkar juga menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi berharap tambahan penyertaan modal dapat mendorong Perumdam Waemami mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Perumdam Waemami secara berkala agar pemanfaatan penyertaan modal dapat dinilai secara nyata, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penguatan pelayanan air minum dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Luwu Timur.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama