Channel Pers

Kasus Dugaan Perusakan Berlarut Tiga Bulan, LSM LIRA Pertanyakan Kinerja Polsek Mangkutana



Luwu Timur, Channelpers.com -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Luwu Timur menyuarakan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus dugaan perusakan harta benda dan lahan yang menimpa warga di Dusun Tongkomaino, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana. Laporan yang telah diserahkan ke penyidik Polsek Mangkutana sejak sekitar tiga bulan lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
 
Ketua DPD LSM LIRA Luwu Timur, Muhammad Alwan, S.H., C.P.L.A., secara tegas mendesak jajaran Polsek Mangkutana untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut dan segera mengambil langkah hukum tegas terhadap terduga pelaku.
 
"Kami mendesak Polsek Mangkutana bergerak cepat dan tegas memproses oknum yang diduga melakukan perusakan. Laporan korban sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun hingga kini korban belum mendapatkan kejelasan maupun kepastian hukum atas kerugian besar yang dialaminya," tegas Muhammad Alwan.
 
Kasus ini bermula dari tindakan sewenang-wenang orang berinisial A  di area lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sindoka. Korban, Kamaruddin Baka, menderita kerugian material yang cukup besar akibat aksi pembongkaran dan perusakan yang dilakukan.
 
Berdasarkan fakta yang dihimpun oknum preman kampung itu di duga melakukan pengerusakan tanaman kelapa sawit produktif seluas lebih dari 3 hektar Membongkar paksa satu unit rumah kebun milik korban hingga rata dengan tanah secara sepihak di atas kawasan Hak Pengelolaan (HPL) tersebut
 
Berdasarkan penelusuran, korban telah mengantongi surat rekomendasi resmi keterangan penguasaan lahan dari instansi terkait tingkat provinsi. Namun, dokumen legal tersebut seolah diabaikan terduga pelaku yang tetap nekat melakukan penyerobotan dan perusakan.
 
Keterlambatan penanganan perkara ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Mangkutana. LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan pelaku diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama