Channel Pers

Pansus DPRD Luwu Timur Setujui Perubahan Penyertaan Modal Perumdam Waemami, Nilainya Naik Jadi Rp25 Miliar



Luwu Timur, Channelpers.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) menyetujui perubahan skema penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Waemami. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang paripurna, Rabu (5/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), persetujuan bersama, serta pendapat akhir kepala daerah terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.

Selain pembahasan Ranperda tersebut, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, termasuk pembahasan program kegiatan tahun jamak (multiyears).

Paripurna turut dihadiri Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.

Dalam laporan Pansus yang dibacakan Pelapor Pansus, Erick Estrada, disebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami pada Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan dari semula Rp15 miliar menjadi Rp25 miliar.

Sementara itu, alokasi penyertaan modal untuk tahun-tahun berikutnya disesuaikan menjadi Rp20 miliar pada 2027, Rp25 miliar pada 2028, Rp20 miliar pada 2029, dan Rp10 miliar pada 2030. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan investasi dan kemampuan keuangan daerah.

Erick Estrada menjelaskan, perubahan skema penyertaan modal telah melalui pembahasan yang komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan infrastruktur pelayanan air minum, hasil analisis investasi daerah, serta kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

"Pansus meminta agar setiap penyertaan modal memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan masyarakat. Karena itu, Perumdam Waemami juga wajib menyesuaikan dokumen rencana bisnis serta menyampaikan laporan perkembangan kepada DPRD secara berkala," ujar Erick saat menyampaikan laporan Pansus.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan penyertaan modal menjadi hal yang sangat penting agar investasi pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Penyertaan modal tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan pelayanan air bersih, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat tata kelola Perumdam Waemami agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Usai mendengarkan laporan Pansus, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna.

Dengan disahkannya perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada Perumdam Waemami, pemerintah daerah berharap perusahaan daerah tersebut memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama