Channel Pers

Potensi Pajak MBLB Rp311 Miliar, Wakil Ketua DPRD Minta PT Vale dan Pemda Perkuat Komunikasi



Luwu Timur, Channelpers.com -Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jihadin Peruge, berharap persoalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang melibatkan PT Vale Indonesia Tbk dapat segera memperoleh kejelasan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Jihadin menyampaikan hal tersebut pada Rabu (4/11/2026). Menurutnya, penyelesaian persoalan pajak tersebut penting untuk memastikan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Kami dari NasDem melihat persoalan ini perlu disikapi secara bijak. Pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk mengoptimalkan PAD, sementara perusahaan juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan sesuai mekanisme yang berlaku. Harapan kami, ada komunikasi yang baik sehingga semuanya bisa diselesaikan secara proporsional," ujar Jihadin.

Ia menilai, potensi penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp311 miliar, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, merupakan persoalan penting yang perlu mendapat perhatian serius dan disikapi secara bersama.

Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu kebutuhan utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan serta membiayai berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Jihadin menegaskan, kejelasan terhadap ketetapan pajak tersebut akan membantu pemerintah daerah menyusun perencanaan keuangan secara lebih terukur. Terlebih, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah membutuhkan dukungan sumber-sumber PAD agar program pembangunan tetap berjalan.

Ia mencontohkan sejumlah program prioritas daerah yang membutuhkan dukungan kemampuan keuangan memadai, di antaranya bantuan pendidikan dan beasiswa, bantuan sosial bagi lanjut usia (lansia), hingga program pupuk gratis bagi petani.

"Pembangunan daerah tentu membutuhkan dukungan semua pihak. Karena itu, optimalisasi PAD harus menjadi perhatian, termasuk memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat diselesaikan sesuai aturan. Kami berharap persoalan ini tidak menjadi penghambat hubungan baik antara pemerintah daerah dan perusahaan," katanya.

Lebih lanjut, Jihadin mengingatkan bahwa Pajak MBLB merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ia berharap seluruh proses penyelesaian persoalan tersebut tetap mengedepankan ketentuan perundang-undangan, transparansi, serta semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

Dengan demikian, kepentingan daerah dalam mengoptimalkan PAD dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Luwu Timur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama