Channel Pers

Fraksi PDIP Lutim Berharap Seluruh Program Ibas - Puspa Bisa Dilaksanakan Dengan Penuh Rasa Keadilan



Luwu Timur, Channelpers.com - Jelang penetapan RPJMD, Fraksi PDIP masih konsisten agar seluruh program Ibas - Puspa bisa dilaksanakan dengan penuh rasa keadilan. Olehnya itu regulasi dan kemampuan keuangan daerah harus menjadi patokan keberlangsungan 113 Program strategis Ibas - Puspa. Daya kritis dan konsistensi yang tinggi yang ditunjukkan Fraksi PDIP selama ini semata - mata untuk kebaikan daerah dan warga Luwu Timur selaku penerima manfaat dari program pemerintah ini. 

Demikian kata Erick Estrada Juru bicara Fraksi PDIP usai menyampaikan Pandangan Fraksinya di Sidang Paripurna DPRD Lutim. Kamis (10/07/2025). 

Dalam hal keuangan daerah, Fraksi PDIP malah membuat perhitungan kecendrungan  harga nikel dunia agar Pemerintah Luwu Timur tidak bergantung dengan tambang sepenuhnya untuk meningkatkan pendapatan daerah.  

Selanjutnya untuk Kawasan Industri Malili, Fraksi PDIP mengingatkan agar putra putri Luwu Timur mengambil peran disana dan jangan jadi penonton. 

Berikut isi Sikap Fraksi PDIP terkait RPJMD Luwu Timur yang disampaikan dalam Paripurna DPRD Lutim. 

1. Terkait kondisi pendapatan daerah Luwu Timur yang masih 
bergantung kepada Tambang maka perlu bagi kita semua juga 
mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan Industri Tambang di 
Indonesia atau bahkan di dunia. Produksi Nickel Primer Global mencapai 3,735 juta ton pada 2025 naik dari 3,526 juta ton pada 
tahun 2024. 

Konsumsi Global justru tumbuh lebih lambat yang diproyeksikan hanya sekitar 3,537 juta ton pada 2025 yang akan 
menciptakan surplus sebesar 198 ribu ton. Indonesia menyumbang kurang leih 60% produksi nickel dunia terutama dari sulawesi dan maluku. 

Akibat dari surplus ini di perkirakan harga nickel akan turun sebesar 4-6% tahun 2025 akibat dari 
surplus bahkan akan terjadi efisiensi besar besaran. Terkait hal 
ini maka kita sebagai Daerah yang sangat bergantung kepada Tambang Nickel perlu untuk berhati hati sebab bisa berdampak 
kepada Pendapatan dan Pertumbuhan Ekonomi.

2. Terkait Kontribusi Pertambangan terhadap Luwu Timur terkesan 
Konvensional dan tidak serius. Dalam dokumen RIPPM PT Vale 
Indonesia Tbk tahun 2023-2030, Fraksi PDIP tidak menemukan gambaran mengenai riset pada sektor pertanian, sektor perikanan darat dan riset pada sektor perkebunan holtikultura. 

Oleh karena itu Pemerintah Daerah disarankan untuk 
membangun MoU Riset kawasan pemberdayaan dengan Industri pertambangan terkhusus PT. Vale Indonesia Tbk agar prinsip - prinsip keberlanjutan bisa benar benar terwujud dimana 
kehiduoan maju dan sejahtera bisa berjalan walaupun tambang tidak lagi ada di Luwu Timur. 

3. Terkait program unggulan Pemerintah Daerah, kami dari Fraksi 
PDI Perjuangan telah sangat aktif terlibat mendiskusikan opsi-opsi terbaik yang bisa ditempuh untuk mendorong program 
bisa berjalan dengan maksimal. 

Ada beberapa aspek yang 
penting kami berikan penekanan dan kemudian menjadi 
pertimbangan kita bersama.

a. Terkait 3 kartu sakti salah satu aspek yang paling penting 
untuk segera di rampungkan adalan Regulasi yang
manjelaskan terkait definisi Kartu sebagai penunjang utama dari program, format kartu dan sistem informasi pendukung, prosedur monitoring dan evaluasi, mekanisme pengaduan masyarakat jika terjadi kesalahan teknis dalam penggunaan kartu atau penyalah gunaan kartu.

b. Karna Program ini menggunakan kartu maka di pastikan akan 
ada aktifitas pengumpulan, penyimpanan dan pemerosesan 
data sensitif , oleh karna itu menurut kami akan di butuhkan Platform tersendiri yang databasenya  terintegrasi dengan data kependudukan, DTKS (DTSEN), data BPJS dan data lainnya yang terkait untuk terintegrasi secara real time ketika kartu ini 
di gunakan. 

Oleh karena itu di butuhkan pula regulasi yang melindungi data pribadi untuk mendampingi pelaksanaan 
program kartu sakti ini . Regulasi Perlindungan Data Pribadi 
yang kuat ini bisa meminimalisir penyalah gunaan, kebocoran 
ataupun akses yang tidak sah terhadap data masyarakat.

Selanjutnya, kata, Erick, Program ini wajib tunduk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mengatur:

• Hak subjek data pribadi, termasuk hak untuk tahu, koreksi, dan penghapusan data.

• Kewajiban pengendali data, seperti Pemda dan OPD, untuk menjaga keamanan dan transparansi.

• Sanksi administratif dan pidana jika terjadi pelanggaran.

c. Karena Program ini melibatkan lintas OPD maka kami menyarankan di bentuk tim teknis verifikasi data lintas OPD, serta basis data terpadu lintas sektor.

d. Perlu di siapkan MoU / PKS yang kuat terhadap pihak ketiga yaitu pengelola platform yang berbasis Cyber Security yang
kuat (Penyedia Database), UMKM (Penyedia Seragam) untuk kartu pintar, Bank Penyalur (untuk tunjangan dan transaksi non tunai), RSUD dan Faskes (Untuk Kartu Sehat )

e. Untuk Transparansi dalam realisasi program maka perlu dibuatkan Dashboard Monitoring Publik dimana di dashboard ini kita bisa melihat secara real time penggunaan anggaran dan siapa saja yang mengakses anggaran.

f. Terkait bantuan Lansia, agar segera dibentuk tim verifikator independent untuk melakukan verifikasi terhadap 10.454 orang lansia yang belum ber DTKS/DTSEN. Tim Verifikator juga akan bekerja mengevaluasi pertiga bulan sehingga
mutasi jumlah lansia dapat diketahui secara akurat.

g. Diharapkan setiap tahunnya jumlah Lansia yang mendapatkan
bantuan terus bertambah sehingga keadilan terpenuhi dan tidak ada diskriminatif.

4. Terkait Kawasan Industri Malili (KIMAL) menyikapi kepastian investasi dan jaminan ketersediaan lahan yang clean dan clear
maka kami mendorong untuk segera di terbitkan SK Bupati. KIMAL kedepannya harus mampu menyerap tenaga kerja lokal dengan maksimal oleh karenanya Pemerintah Daerah perlu segera menyusun kebijakan dan jaring pengaman bagi tenaga kerja lokal dan masyarakat lokal agar kemudahan untuk
mengakses lapangan kerja, kearifan lokal terjaga, lingkungan hidup dan Flora Fauna terjaga serta jaminan terjaganya
hubungan sosio capital antara Investasi dan masyarakat lokal
yang lebih harmonis dan manusiawi

5. Terkait kawasan Ekonomi Baru (KEB) Tarengge, jika mengacu
kepada PERDA nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Luwu Timur, maka lokasi perkebunan sawit PTPN yang berada di desa Tarengge tidak lagi memenuhi syarat strategis secara estetis dan tidak lagi terintegrasi dengan kawasan sekitarnya
yang dikelilingi oleh perumahan warga. Olehnya itu agar Bupati segera menerbitkan surat permohonan pembebasan lahan PTPN seluas 565 Hektar yang ditujukan kepada kementrian BUMN
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama