Channel Pers

Disnaker Lutim Respon Sorotan LSM LIRA, Siap Tingkatkan Pengawasan Pengupahan Baik di Perusahaan BUMN dan Swasta



Luwu Timur, Channelpers.com - (sabtu, 28 Februari 2026) – Kondisi sistem pengupahan bagi pekerja terampil (skilled) maupun non-terampil (unskilled) di sejumlah perusahaan BUMN dan swasta di Kabupaten Luwu Timur kini menjadi sorotan tajam. Lemahnya pengawasan serta penindakan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dinilai sebagai faktor utama yang menghambat kesejahteraan buruh di tengah masifnya pertumbuhan investasi daerah.

Ketua LSM LIRA Luwu Timur, Muh. Alwan, SH., menegaskan bahwa regulasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan sistem pengupahan sudah diatur secara gamblang dalam UU Ketenagakerjaan serta dipertegas melalui instruksi Bupati. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan dibandingkan dengan ketetapan resmi pemerintah.

"Sungguh miris jika di tahun 2026 ini masih ada perusahaan yang abai terhadap regulasi pengupahan. Kita harus ingat bahwa UMK Luwu Timur telah naik dari Rp3.761.112 pada tahun 2025 menjadi Rp3.961.166 di tahun 2026 ini. Jika perusahaan BUMN atau swasta masih membayar di bawah angka tersebut, itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. Jika praktik ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka pemerintah dianggap gagal mengimplementasikan slogan 'Lutim Juara' yang selalu didengungkan oleh para pejabat," tegas Alwan dalam keterangannya.


LSM LIRA juga menyoroti adanya "atmosfer ketakutan" di kalangan pekerja. Banyak karyawan yang enggan melaporkan ketidakadilan upah karena khawatir akan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak jika identitas mereka terpublikasi.

Guna memutus rantai pelanggaran ini, LSM LIRA mengajukan dua desakan konkret kepada pemerintah agar Melakukan inspeksi mendadak langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memeriksa kesesuaian slip gaji dengan aturan yang berlaku, terutama memastikan penerapan kenaikan upah tahun 2026 sudah berjalan.

Meminta Disnaker mengirimkan surat resmi kepada seluruh manajemen perusahaan BUMN dan swasta guna mempertegas sanksi bagi pelanggar.

"Kami meminta Dinas ketenagakerjaan untuk tidak tinggal diam. Jangan biarkan masyarakat yang mencari nafkah di tanah sendiri justru dieksploitasi dan dibayar tidak sesuai standar yang berlaku," tambah Alwan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Timur, A. Abd. Rasyid selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Transnaker Luwu Timur memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak dinas terus melakukan langkah-langkah preventif dan pengawasan.

"Inspeksi dan pembinaan ke perusahaan kami lakukan secara rutin, termasuk pemeriksaan kesesuaian upah dengan UMK Luwu Timur yang telah ditetapkan sebesar Rp3.961.166 untuk tahun ini memeng ada yang kami temukan sebelum nya perusahaan masih memberikan upah dibawa standar UMK dan kami berikan teguran " ujar A.abdul Rasyid.

Ia juga mengimbau agar para pekerja tidak ragu untuk bersuara melalui jalur resmi. "Isnyah Allah semoga tahun ini Tidak ada lagi perusahaan baik BUMN atau swasta yang tidak menerapkan UMK dan juga Kami sangat berharap masyarakat, khususnya pekerja, bersedia melaporkan jika ditemukan pelanggaran. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku dengan bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama