Channel Pers

Kejar Keadilan uang 150 Juta, Ratnawati Soroti Kinerja Penyidik Polres Luwu Timur"



Luwu Timur, Channelpers.com - Kasus hukum yang menimpa Ratnawati kembali mengundang pertanyaan terkait profesionalisme penegakan hukum di Polres Luwu Timur. Setelah sebelumnya mengeluhkan lambannya proses Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kini ia menghadapi kenyataan bahwa laporannya atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp150 juta oleh mantan kaka iparnya belum menemukan kejelasan hukum.
 
Kisah ini dimulai ketika Ratnawati masih dalam ikatan perkawinan (kini telah bercerai akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT). Saat itu, ia meminjamkan dana sebesar Rp150 juta kepada kakak suaminya melalui transfer rekening pribadi. Namun, setelah bercerai, niat baik tersebut justru berbuah pahit.
 
Dalam pertemuan mediasi di Polres Luwu Timur, terlapor (kakak mantan suami Ratnawati) mengakui telah menerima uang tersebut. Namun, ia enggan mengembalikannya dengan dalih bahwa uang itu adalah milik adiknya (mantan suami Ratnawati) dan baru akan dikembalikan jika mantan suami tersebut hadir.
 
Pernyataan ini dibantah keras oleh Ratnawati. Ia menegaskan bahwa uang tersebut murni miliknya, yang berasal dari pinjaman tantenya untuk modal usaha. "Uang itu jelas dari rekening saya dan itu uang tante saya yang saya pinjamkan lagi ke dia karena dia butuh. Kenapa sekarang alasannya harus ada mantan suami saya? Hubungan pinjam-meminjam ini antara saya dengan dia, bukan dengan orang lain," tegas Ratnawati.
 
Kasus ini dinilai memiliki potensi pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Secara hukum, menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum—termasuk menahan uang yang seharusnya dikembalikan dengan dalih yang tidak relevan—dapat masuk ke ranah pidana. Kehadiran mantan suami yang dijadikan syarat oleh terlapor diduga hanya sebagai strategi untuk menghindar dari tanggung jawab, mengingat hubungan Ratnawati dengan mantan suaminya telah hancur akibat KDRT.
 
Ratnawati kini berharap adanya keadilan yang nyata. Ia meminta pihak Kepolisian Luwu Timur tidak hanya melihat kasus ini sebagai persoalan perdata "utang-piutang" biasa, tetapi juga memperhatikan unsur dugaan kesengajaan terlapor untuk menghilangkan hak korban.
 
"Saya sudah cukup menderita karena KDRT sampai bercerai. Sekarang saya berharap polisi berpihak pada kebenaran, bukan mencari alasan untuk menutup perkara," tutupnya.

(Iwan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama