Channel Pers

Layanan Polres Luwu Timur Dikeluhkan, Setahun Laporan Penipuan Mengendap, Korban Ratnawati Tagih Kepastian Hukum




Luwu Timur, Channelpers.com -Harapan untuk mendapatkan keadilan kini berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi Ratnawati, seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ke Polres Luwu Timur. Pasalnya, penanganan perkara yang ia laporkan sejak Juli 2025 dinilai sangat lamban dan tidak menunjukkan kemajuan berarti hingga tahun 2026 ini.
 
Ratnawati mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam memproses laporannya.
 
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, laporan informasi terkait dugaan penipuan ini (Nomor: LI/202/VII/RES.1.11./2025/Reskrim) telah terdaftar sejak 08 Juli 2025. Namun, Ratnawati mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 23 Januari 2026.
 
"Saya lapor dari bulan Juli 2025. Tapi surat pemberitahuan (SP2HP) baru saya terima di akhir Januari 2026. Ini sudah lewat setengah tahun lebih hanya untuk kasih surat perkembangan. Saya merasa pelayanan ini sangat lambat dan tidak sesuai dengan janji pelayanan cepat yang mereka tulis di surat," ungkap Ratnawati dengan nada kecewa.

Dalam dokumen SP2HP tertanggal 23 Januari 2026, tercatat bahwa penyidik baru mengirimkan surat permintaan keterangan ke Departemen Agama Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 25 Januari 2026. Hal inilah yang memicu tanda tanya besar bagi korban.
 
"Kenapa baru bulan Januari 2026 surat itu dikirim? Padahal saya sudah lapor dari Juli 2025 dan sudah datang memenuhi panggilan mediasi pada Agustus 2025. Ada jeda waktu berbulan-bulan yang kosong tanpa kejelasan. Sebagai korban, saya merasa diabaikan," tegas Ratnawati.
 
Hingga saat ini, meskipun sudah memasuki pertengahan Februari 2026, Ratnawati mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kapan "Gelar Perkara" yang dijanjikan dalam surat tersebut akan dilaksanakan.
 
"Di surat itu dibilang mau gelar perkara setelah ada keterangan dari Departemen Agama. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi. Saya kehilangan uang, saya rugi waktu, dan sekarang saya merasa kehilangan harapan pada proses hukum di sini," tambahnya.
 
Ratnawati berharap Kapolres Luwu Timur memberikan perhatian khusus pada kasusnya. Ia menagih janji yang tertulis di bagian bawah surat dinas tersebut yang berbunyi: "Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan".
 
"Saya hanya ingin keadilan yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas. Saya minta kasus ini segera diselesaikan secara transparan agar ada kepastian hukum bagi saya sebagai masyarakat kecil," tutupnya.

(Iwan).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama