Channel Pers

Dugaan Pelanggaran Prosedur Perbankan di BRI Unit Sukamaju Sertifikat Dicairkan Tanpa Persetujuan Pemilik



Channelpers.com, LUWU UTARA – Kasus dugaan pelanggaran aturan perbankan kembali muncul di Kabupaten Luwu Utara. Investigasi oleh LSM LIRA yang dipimpin Iwan mengungkapkan adanya proses pencairan dana di Bank BRI Unit Sukamaju yang diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan hukum.
 
Pemilik sertifikat tanah, Ilham Nur beserta istrinya (warga Desa Wonosari, Kecamatan Sukamaju), menyatakan bahwa sertifikat milik mereka dijadikan jaminan pinjaman tanpa persetujuan resmi maupun tanda tangan dari pihak pemilik sah pada proses pencairan terbaru.
 
"Saya tidak pernah menandatangani dokumen pencairan yang kedua ini. Tiba-tiba ada penambahan utang tanpa konfirmasi, padahal kami berniat untuk mengambil kembali sertifikat tersebut," ujar Ilham Nur dalam diskusi investigasi bersama LSM LIRA.
 
Menurut regulasi perbankan di Indonesia, termasuk Bank BRI, penggunaan sertifikat milik orang lain sebagai jaminan (Jaminan Pihak Ketiga) memiliki aturan yang sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Poin utama prosedur yang harus dipenuhi:
 
Kehadiran wajib pemilik agunan secara fisik di hadapan petugas bank untuk memberikan persetujuan.

Penandatanganan dokumen kredit seperti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Tanpa tanda tangan asli pemilik, pencairan dana merupakan pelanggaran hukum serius.

Bank wajib melakukan wawancara dan verifikasi data untuk memastikan pemilik sertifikat sadar serta setuju bahwa asetnya dijadikan jaminan.

Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan memverifikasi identitas nasabah dan pemilik jaminan melalui dokumen asli (KTP, KK, dan Sertifikat).

Jika terbukti terjadi pencairan tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik sertifikat sebagaimana dikeluhkan Ilham Nur, pihak bank dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama