Channel Pers

Pidana Menanti, Praktek Maladministrasi Pencairan Dana Bank Unit Sukamaju




Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menanggapi serius temuan terkait proses pencairan kredit di BRI Unit Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan pengakuan pemilik sertifikat Ilham Nur, terdapat kejanggalan fatal yang diduga melanggar prosedur hukum perbankan.
 
Lembaga swadaya masyarakat LSM LIRA, Muh, alwan.SH,. menyatakan bahwa fakta yang diungkapkan Ilham Nur dan istrinya menunjukkan adanya indikasi "permainan" internal atau kelalaian berat dalam verifikasi dokumen.
 
"Kami sangat menyayangkan jika lembaga perbankan sekelas BRI bisa kecolongan atau bahkan diduga sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking). Pemilik sertifikat dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani berkas pencairan kedua senilai Rp120 juta. Jika tanda tangan itu ada, maka patut diduga adalah pemalsuan," tegas alwan,SH.
 
LSM LIRA mendesak pihak Bank BRI untuk segera melakukan investigasi internal dan bertanggung jawab atas keamanan aset masyarakat yang dijadikan agunan. Alwan,SH.juga menegaskan akan mengawal kasus ini jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk mendorong korban untuk menempuh jalur hukum serta melaporkannya ke pihak berwajib dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Perbankan di Indonesia, termasuk Bank BRI, diikat aturan ketat dalam pemberian kredit dengan agunan milik pihak ketiga dan Prosedur yang harus dilalui
 
Hadir Fisik dan Konfirmasi Langsung Pemilik sertifikat wajib hadir secara fisik di hadapan petugas bank atau notaris untuk memberikan persetujuan.

Penandatanganan Dokumen Agunan Harus menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau surat kuasa di hadapan pejabat berwenang. Tanpa tanda tangan basah pemilik sah (dan pasangan jika menikah), berkas cacat hukum.

Prinsip Know Your Customer (KYC) Bank wajib memverifikasi identitas dan memastikan pemilik jaminan memahami risiko yang ada.

- Verifikasi Pencairan Berulang Setiap penambahan plafon atau pencairan baru harus mendapatkan persetujuan ulang dari pemilik sertifikat.
 
Pelanggaran terhadap poin-poin tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya terkait prinsip kehati-hatian.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama