Channel Pers

LSM LIRA Dorong Inspektorat Luwu Utara pertanyakan Prosedur Investigasi Tipikor polres lutra di Desa Sukaraya kecamatan Bone - Bone



Channelpers.com  – Prosedur investigasi yang dilakukan anggota Unit Tipikor Polres Luwu Utara di Desa Sukaraya, Kecamatan Bone-Bone, tengah menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur administratif dalam pemeriksaan proyek fisik dana desa di wilayah tersebut.
 
Persoalan ini muncul setelah Pemerintah Desa Sukaraya melaporkan adanya permintaan dokumen terkait pengelolaan dana desa, yang awalnya disampaikan hanya melalui pesan singkat WhatsApp kepada aparat desa. Sebagai bentuk kooperasi, Kaur Keuangan Desa Sukaraya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta – antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat – meskipun surat tugas resmi belum ditunjukkan selama proses tersebut.
 
"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum, namun prosedur administratif harus tetap menjadi prioritas utama. Berdasarkan aduan yang diterima, koordinasi awal dilakukan tanpa surat panggilan resmi, dan surat perintah tugas diduga tidak diperlihatkan kepada pihak desa saat pemeriksaan fisik dilaksanakan di lapangan," ujar Iwan dari LSM LIRA.
 
Berdasarkan catatan koordinasi, Inspektorat Luwu Utara sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menegaskan bahwa setiap pemeriksaan terkait keuangan negara wajib mengedepankan sinergi antar lembaga. Hal ini merujuk pada ketentuan yang menetapkan APIP memiliki peran sentral dalam pembinaan dan pengawasan administratif sebelum masuk ke ranah penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
 
Desa Sukaraya telah melalui proses audit internal oleh Inspektorat. Secara prosedural, jika objek pemeriksaan sudah ditangani oleh APIP, kehadiran pihak eksternal sebaiknya melalui koordinasi yang jelas sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan pengaduan masyarakat, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
 
LSM LIRA secara resmi mendorong Inspektorat Kabupaten Luwu Utara melakukan langkah proaktif untuk memverifikasi landasan prosedur penyelidikan tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan berpijak pada fakta dan landasan hukum yang kuat serta transparan.
 
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami mendorong adanya audiensi antara pemerintah desa, Inspektorat, dan Polres agar persoalan prosedural ini dapat diurai secara terbuka. Tujuannya adalah menjaga marwah institusi penegak hukum serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya," tegas Iwan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama