Channel Pers

Polemik Rekrutmen Operator Crane di Lutim,Aliansi Pekerja Protes Keras Kebijakan Vendor Outsourcing



Luwu Timur, Channelpers.com  – Gelombang penolakan muncul dari Aliansi Operator Crane Luwu Timur terkait proses rekrutmen yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing (vendor). Para pekerja menilai pihak manajemen vendor tidak hanya mengabaikan hak-hak buruh, tetapi juga mencederai komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal sebagai prioritas utama.
 
Perwakilan operator menyampaikan keberatan mendalam, mengingat hingga saat ini belum terdapat kesepakatan yang jelas dalam rangka pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Mereka menuding pihak vendor terkesan meremehkan tenaga kerja lokal, padahal sejumlah persoalan internal ketenagakerjaan di perusahaan tersebut masih belum terselesaikan.
 
Kontrak kerja diduga hanya dipegang sepihak oleh pihak pengusaha, sementara pekerja tidak diberikan salinan dokumen resmi terkait perjanjian kerja.

Hak Jaminan Sosial & Upah: Terdapat laporan kasus mantan pekerja yang tidak mendapatkan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, beberapa pekerja mengaku mengalami penahanan upah selama 10 hari yang hingga kini belum dibayarkan.

Para pekerja mengecam tindakan penempatan nama rekan kerja ke dalam daftar hitam (blacklist). Menurut mereka, kebijakan tersebut seharusnya hanya berlaku untuk pelanggaran hukum berat (seperti tindak kriminal), bukan karena alasan sakit atau upaya menuntut penyesuaian upah yang layak.
 
Persoalan domisili juga menjadi isu sensitif. Manajemen vendor dituding melonggarkan ketentuan bagi pendatang yang baru saja berpindah KTP ke Luwu Timur, sehingga menggeser posisi warga asli yang seharusnya menjadi prioritas di sektor kerja tambang.
 
"Kami tidak ingin masyarakat asli Luwu Timur hanya menjadi penonton di wilayah sendiri. Janji investasi adalah untuk menyejahterakan penduduk lokal, bukan justru melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap pekerja yang hanya menuntut haknya," ujar salah satu perwakilan operator.
 
Aliansi operator crane meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur untuk bersikap tegas dengan menangguhkan sementara proses rekrutmen yang dilakukan vendor tersebut, hingga seluruh masalah internal dan hak-hak pekerja terselesaikan secara tuntas.
 
Mereka juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur untuk turun tangan menyuarakan hak-hak masyarakat lokal. Para pekerja menuntut agar pengupahan dilakukan sesuai standar yang layak dan mengajak pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh pihak vendor.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pekerja masih menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan mediasi serta melakukan audit terhadap kepatuhan vendor tersebut terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Iwn/cp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama