Channel Pers

LSM LIRA Soroti Tajam Kinerja Mantri BRI Unit Sukamaju "Alasan Mantri Tidak Masuk Akal dan Cacat Prosedur!"



LUWU UTARA – Kasus dugaan pencairan kredit fiktif tanpa persetujuan pemilik agunan di BRI Unit Sukamaju yang baru - baru ini terbit di media kini mendapat atensi serius dari lembaga swadaya masyarakat. Iwan, mewakili LSM LIRA, memberikan tanggapan keras terhadap kinerja perbankan di wilayah tersebut, khususnya menyoroti peran Mantri Rijal dalam proses pencairan dana nasabah bernama Arwanto.
Kritik Pedas LSM LIRA
Iwan menilai pernyataan Mantri Rijal yang mengaku "tidak tahu" siapa yang menandatangani berkas karena proses dilakukan di loket adalah sebuah bentuk pengakuan kelalaian yang fatal.

"Ini sangat aneh dan memalukan bagi institusi sebesar BRI. Tugas utama seorang Mantri adalah memvalidasi dan memastikan subjek hukum (pemilik sertifikat) hadir secara fisik untuk memberikan persetujuan. Jika Mantri Rijal beralasan tidak melihat siapa yang tanda tangan di loket, maka dia telah mengabaikan prinsip kehati-hatian bank (Prudential Banking Principle). Ini bukan sekadar khilaf, ini malapraktik perbankan!" tegas Iwan dengan nada tinggi.

LSM LIRA juga menyoroti besarnya dana yang cair tanpa verifikasi kepada Ilham Nur selaku pemilik sah sertifikat. Berdasarkan data Payoff Inquiry tertanggal 03 Maret 2026, dana yang terserap mencapai Rp108.518.260,00.
"Bagaimana mungkin uang negara/bank sebesar Rp108 juta lebih bisa cair begitu saja tanpa konfirmasi kepada pemilik jaminan? Ada sisa pokok Rp92.436.726,00 dan bunga berjalan Rp16.081.534,00 yang kini membebani sertifikat saudara Ilham Nur. Ini adalah ancaman nyata bagi aset warga," lanjut Iwan.


LSM LIRA mendesak Pimpinan Cabang BRI untuk segera melakukan audit internal di Unit Sukamaju dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Iwan menyatakan pihaknya akan mengawal Ilham Nur dalam menempuh jalur hukum di Polres Luwu Utara.

"Kami mendukung penuh saudara Ilham Nur untuk melaporkan kasus ini. Kami akan mengawasi jalannya proses hukum, baik terhadap Arwanto atas dugaan penipuan, maupun terhadap Mantri Rijal atas dugaan pelanggaran UU Perbankan Pasal 49. Jangan biarkan oknum perbankan bermain-main dengan hak milik rakyat," tutupnya.

Hingga saat ini Arwanto yang menggunakan jaminan sertifikat ke bank BRI unit sukamaju saat ini suda tidak lagi tinggal di desa sukamaju Melainkan di Sulawesi Tengah tepatnya di bungku informasi terakhir yang di terima oleh Ilham nur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama