Channel Pers

Dugaan Malapraktik Perbankan di BRI Unit Sukamaju, Sertifikat Warga Dicairkan Tanpa Izin Pemilik



Luwu Utara, Channelpers.com – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan pelanggaran prosedur perbankan kini mencuat di wilayah hukum Luwu Utara. Ilham Nur, seorang warga selaku pemilik sah sertifikat tanah, menyatakan keberatan keras setelah asetnya kembali dijadikan jaminan utang oleh nasabah bernama Arwanto di BRI Unit Sukamaju Masamba tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Persoalan bermula saat Ilham Nur mendatangi Kantor BRI Unit Sukamaju untuk mengecek status pinjaman Arwanto yang sebelumnya meminjam sertifikat miliknya sebagai agunan modal usaha. Namun, Ilham Nur dikejutkan dengan informasi dari pimpinan bank bahwa Arwanto telah melakukan "penyambungan" atau pencairan kredit baru yang kini berstatus kredit macet.

Berdasarkan dokumen Payoff Inquiry per tanggal 03 Maret 2026, tercatat pinjaman aktif pada produk 1G KUPEDES MK ANNUITAS dengan sisa pokok sebesar Rp92.436.726,00 dan bunga berjalan mencapai Rp16.081.534,00. Total kewajiban yang mengikat sertifikat Ilham Nur saat ini membengkak hingga Rp108.518.260,00.

Ilham Nur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dikonfirmasi, dikunjungi, apalagi membubuhkan tanda tangan untuk proses pencairan dana tambahan tersebut.
"Saya tidak pernah tanda tangan untuk penyambungan dana Arwanto. Seharusnya bank memverifikasi saya kembali sebagai pemilik aset. Jika ada tanda tangan saya di berkas itu, saya pastikan itu palsu dan saya akan menempuh jalur hukum terhadap Arwanto dan oknum Mantri bank," tegas Ilham Nur.

Mantan Mantri BRI Unit Sukamaju yang menangani berkas tersebut, Rijal (yang kini bertugas di BRI Lambarese, Luwu Timur), mengakui bahwa Arwanto adalah nasabahnya saat itu. Namun, ia memberikan jawaban mengejutkan terkait validasi tanda tangan pemilik agunan.

"Benar saya mantrinya saat itu. Terkait benar atau tidak tanda tangan tersebut, saya tidak tahu karena mereka tanda tangan di loket, jadi saya tidak lihat siapa yang tanda tangan pada saat itu di berkas," ujar Rijal saat dikonfirmasi.

Pernyataan ini menuai kritik tajam, mengingat fungsi utama seorang Mantri adalah memvalidasi dan memverifikasi keabsahan dokumen serta identitas pemilik jaminan, baik melalui kunjungan langsung (on-the-spot) maupun komunikasi verifikasi sebelum dana dicairkan.

Atas kelalaian prosedur ini, aset Ilham Nur kini berada di bawah ancaman penyitaan akibat kredit macet nasabah lain. Ilham Nur menyatakan akan segera melaporkan oknum Mantri Rijal dan Arwanto ke Polres Luwu Utara atas dugaan pelanggaran Pasal 49 UU Perbankan terkait manipulasi dokumen serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat pemilik sertifikat dan menuntut pengawasan lebih ketat dari pihak manajemen BRI Cabang terhadap integritas petugas lapangan dalam memproses agunan pihak ketiga. (Iwn/cp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama