Channel Pers

Keluarga korban penganiyaan berat di desa Munte angkat bicara terkait pernyataan Kapolsek Bone - Bone di media



Channelpers.com, LUWU UTARA – Penanganan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen di wilayah hukum Polsek Bone-Bone kini menuai sorotan tajam. Pihak keluarga korban mempertanyakan profesionalisme penyidik terkait alasan penundaan penahanan pelaku, meski bukti video dan dampak nyata kejahatan telah terpenuhi secara hukum.
 
Pernyataan Kapolsek Bone-Bone, AKP Muhajir, yang menyebutkan bahwa pelaku belum ditahan karena dianggap "belum terbukti" dan masih memerlukan "video lain," dinilai sangat kontradiktif dengan fakta di lapangan. Pasalnya, keluarga korban menegaskan bahwa bukti rekaman video kejadian yang sangat jelas telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sejak Kamis lalu.
 
Dalam rilis resminya, pihak keluarga menyoroti adanya kontradiksi nyata antara fakta lapangan dengan bukti visual yang ada. Video yang telah diserahkan memperlihatkan terduga pelaku memegang senjata tajam jenis parang, serta aksi pelemparan batu secara membabi buta oleh orang tua pelaku. Permintaan penyidik akan adanya "video lain" di tengah bukti yang sudah ada dinilai sebagai upaya mengulur waktu yang mencederai prosedur hukum.
 
Persoalan ini juga dianggap mengabaikan dampak luka berat yang dialami korban. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban kehilangan jari kelingking yang putus serta jari manis yang nyaris putus. Berdasarkan KUHAP, penganiayaan yang menyebabkan luka berat adalah tindak pidana serius di mana syarat subjektif dan objektif untuk penahanan seharusnya telah terpenuhi, apalagi identitas pelaku sudah jelas dan bukti medis telah tersedia.
 
Keputusan kepolisian untuk memulangkan pelaku setelah sempat didatangkan ke Polsek kini memicu ujian terhadap profesionalisme semangat "Polri Presisi". Sikap tersebut dikhawatirkan menguatkan stigma di masyarakat bahwa hukum di wilayah Bone-Bone "tumpul ke atas dan tajam ke bawah". Hal ini berisiko menurunkan kepercayaan publik jika polisi terlihat mencari celah untuk menunda penahanan alih-alih bertindak progresif melindungi korban.
 
Atas dasar ketidaksinkronan informasi antara penyidik dan pengakuan keluarga korban, muncul desakan kuat agar Kapolres Luwu Utara segera mengambil alih atau mengawasi secara ketat penanganan kasus ini. Langkah tegas diperlukan untuk menepis asumsi publik mengenai adanya potensi "main mata" antara pihak terlapor dengan oknum penyidik, mengingat lambatnya tindakan terhadap aksi pemarangan yang sudah jelas mengakibatkan cacat fisik.
 
Keluarga korban menegaskan bahwa dengan keberadaan bukti visual, hasil rekam medis, serta pelaku yang sudah teridentifikasi, tidak ada alasan logis bagi aparat penegak hukum untuk menunda penahanan.
 
"Bukti sudah ada dan korban sudah cacat permanen. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied). Kami meminta Kepolisian bertindak progresif demi rasa keadilan publik," tegas perwakilan keluarga korban.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu langkah nyata dari Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. (Iwan).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama