Channel Pers

Pernyataan Sikap Keluarga Korban Kasus Jari Putus Akibat Tebasan Parang, Menanggapi Klarifikasi Polsek Bone-Bone baru - baru ini terbit di media



Channelpers.com -LUWU UTARA — Pihak keluarga korban penganiayaan berat di Desa Munte secara resmi menyampaikan pernyataan sikap menyusul klarifikasi yang dikeluarkan oleh Polsek Bone-Bone terkait penanganan kasus yang menimpa anggota keluarga mereka. Keluarga menilai, alasan yang disampaikan pihak kepolisian mencederai rasa keadilan dan terkesan tidak profesional.
 
Juru bicara keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam atas dalih "kurangnya saksi" yang dijadikan dasar oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Bone-Bone untuk tidak menahan terduga pelaku.
 
Keluarga menilai terdapat ironi dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. "Sangat tidak masuk akal jika polisi berdalih tidak cukup bukti padahal fakta di lapangan menunjukkan adanya luka sabetan senjata tajam yang nyata, didukung dengan hasil visum yang mengonfirmasi penganiayaan berat," tegas perwakilan keluarga.
 
Pihak keluarga membandingkan dengan tindakan preventif kepolisian dalam kasus lain. "Orang yang membawa senjata tajam saat patroli saja bisa ditahan demi keamanan. Mengapa dalam kasus ini, di mana sudah ada korban terluka parah dan bersimbah darah, terduga pelaku justru diberikan status tahanan luar dan di lepaskan .
 
Keluarga korban juga menyayangkan sikap aparat yang terkesan "berlindung" di balik ketiadaan rekaman video di lokasi kejadian. Menurut mereka, hukum mengenal berbagai jenis alat bukti lain seperti keterangan saksi di sekitar lokasi, petunjuk fisik, serta keterangan ahli melalui hasil visum. Menjadikan ketiadaan video sebagai alasan tidak menahan pelaku dianggap sebagai preseden buruk bagi profesionalisme Polri.
 
Menanggapi pernyataan Kapolsek yang menyinggung adanya laporan balik dari pihak terlapor, keluarga menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak relevan. Laporan balik dalam kasus yang berbeda tidak seharusnya menghapus atau menghambat proses hukum atas tindak pidana penganiayaan berat yang telah terjadi. Keluarga mencurigai hal ini digunakan sebagai alat untuk menggiring kasus ke arah perdamaian paksa.
 
"Kami tidak akan diam hingga keadilan sejati ditegakkan. Luka fisik yang dialami keluarga kami adalah bukti nyata yang tidak bisa dibantah oleh argumen administratif apa pun," pungkasnya.
 
Hingga saat ini, pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika penanganan kasus di tingkat Polsek tetap tidak menunjukkan kemajuan yang berpihak pada keadilan korban. (Iwan).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama