Channel Pers

Klarifikasi Kepala MTsS Sabilit Taqwa Kebijakan Diambil Demi Etika Moral dan Regulasi Madrasah



Luwu Timur, Channelpers.com  – Menanggapi simpang siur informasi yang beredar di media sosial terkait penonaktifan siswa kelas IX berinisial RR, Kepala MTsS Sabilit Taqwa Margomulyo, Samsul Hadi, S.Ag., akhirnya memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta yang sesungguhnya. Samsul menegaskan, kebijakan yang diambil pihak sekolah bukanlah tindakan sepihak yang diskriminatif, melainkan keputusan terukur guna menegakkan nilai moralitas dan marwah lembaga pendidikan berbasis Islam.
 
Samsul menjelaskan kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang siswi yang menyatakan anaknya hilang pada April 2026, pasca perayaan Idulfitri. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak berwajib, siswi tersebut ditemukan bersama RR setelah beberapa hari tidak pulang. Kasus ini pun resmi ditangani pihak Polsek setempat atas dasar laporan keluarga siswi yang merasa keberatan.
 
“Saat kami mintai keterangan di sekolah, kepolisian pun langsung hadir karena kasus ini sudah dilaporkan sebagai anak hilang oleh keluarga siswi. Jadi ini bukan masalah sepele di luar lingkungan sekolah, melainkan kasus yang sudah menjadi konsumsi publik dan melibatkan aparat penegak hukum,” jelas Samsul.
 
Menjawab tudingan bahwa siswa dikeluarkan secara sepihak, Samsul membantah tegas hal tersebut. Ia menegaskan madrasah telah memanggil dan berkoordinasi dengan orang tua siswa untuk membahas persoalan ini serta menjelaskan konsekuensi dari pelanggaran etika yang tergolong berat tersebut.
 
“Kami tidak bertindak sepihak. Orang tuanya sudah kami panggil dan ajak bicara baik-baik. Jika sepihak, mustahil kami mengundang mereka untuk hadir. Kami jelaskan posisi madrasah sebagai sekolah agama yang sangat mengedepankan etika dan moral. Jika pelanggaran berat seperti ini kami biarkan, bagaimana kami mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan orang tua murid lain yang menitipkan anaknya di sini?” tegasnya.
 
Mengenai isu yang menyebut sekolah sengaja menggagalkan RR mengikuti ujian kelulusan, Samsul meluruskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar 20 hari sebelum pelaksanaan ujian akhir. Ia menegaskan pihaknya sama sekali tidak berniat menghapus hak pendidikan anak tersebut.
 
Sejak awal, madrasah telah menawarkan solusi berupa pemindahan siswa ke sekolah lain  termasuk sekolah umum/SMP agar tetap bisa mengikuti ujian di tempat baru. Bahkan, demi memudahkan proses tersebut, data siswa dalam sistem EMIS sengaja belum dihapus atau dicabut agar status kesiswaannya tetap terdata dan mudah dipindahkan.
 
“Sejak tanggal 1 kami sampaikan kepada ibunya silakan ambil surat pindah dan segera cari sekolah yang mau menerima agar tetap bisa ikut ujian tahun ini. Data EMIS-nya sengaja belum kami keluarkan demi membantu anak itu, sesuai arahan Bu Kasi Pendis Kemenag. Kami siap memfasilitasi surat pindah tersebut kapan saja,” tambahnya.
 
Meski demikian, Samsul mengakui mencari sekolah yang bersedia menerima siswa di masa-masa akhir seperti ini bukan hal mudah, terlebih karena kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik. Sebagian besar sekolah swasta berbasis agama lainnya pun turut merasa keberatan.
 
Menurut penjelasannya, apabila RR terlambat mendaftar di sekolah baru hingga masa ujian berakhir, maka sesuai regulasi administrasi pendidikan nasional, konsekuensi logisnya adalah tertunda kelulusan dan harus mengulang kelas IX pada tahun ajaran depan di sekolah yang baru.
 
“Kami mengedepankan aturan agama dan etika. Sekolah swasta seperti kami sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Kami tetap berupaya membantu hak pendidikannya melalui mekanisme perpindahan sekolah, namun pelanggaran yang dilakukan tentu memiliki konsekuensi yang harus dihadapi,” pungkas Samsul Hadi menutup klarifikasinya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama