Channel Pers

LSM LIRA Desak Disnaker Luwu Timur Tindak SPBU Wotu, Eks Karyawan PHK Sepihak Tuntut Kompensasi



Luwu Timur, Channelpers.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Luwu Timur mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat segera melakukan inspeksi mendadak dan meninjau operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya SPBU Wotu. Desakan ini muncul setelah terungkapnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Tio, mantan operator pompa, tanpa dipenuhinya hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Tio diberhentikan dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal dan tidak sesuai ketentuan hukum.
 
“Tio dipecat sepihak hanya karena kerabat yang mengantarnya bekerja diduga terlibat perselisihan di lokasi tersebut. Ini jelas tidak adil dan melanggar aturan. Kesalahan pihak lain tidak dapat dibebankan kepada pekerja yang bersangkutan,” tegas Iwan, perwakilan LSM LIRA Kabupaten Luwu Timur.
 
Bekerja 3,5 Tahun Hanya Berdasarkan Kesepakatan Lisan
Diketahui, Tio telah bekerja selama 3,5 tahun dengan menerima upah sebesar Rp3.500.000 per bulan. Namun, fakta yang terungkap dalam pengaduan menunjukkan bahwa manajemen SPBU Wotu tidak pernah membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertulis (PKWT). Hubungan kerja tersebut hanya didasarkan pada kesepakatan lisan sejak awal ia diterima bekerja.
Iwan menduga tidak adanya kontrak tertulis merupakan upaya sengaja dari manajemen untuk menghindari tanggung jawab hukum.
 
“Diduga hal ini dilakukan agar pekerja dapat diberhentikan kapan saja tanpa kewajiban membayar pesangon atau kompensasi. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, jika tidak ada perjanjian tertulis, maka demi hukum status pekerja tersebut otomatis menjadi Pegawai Tetap,” jelasnya.
 
Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengelak. “Justru karena tidak ada kontrak tertulis, maka Tio berstatus sebagai karyawan tetap dan berhak mendapatkan pesangon secara penuh sesuai masa kerjanya,” tambahnya.
LSM LIRA meminta pemerintah daerah melalui Disnaker tidak membiarkan praktik yang merugikan pekerja berlanjut. Ada tiga langkah yang didesak segera dilakukan
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen SPBU Wotu terkait permasalahan tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama