Channel Pers

LSM LIRA Desak DPRD dan Disnaker Luwu Utara Gelar RDP, Panggil Manajemen SPBU Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan



Luwu Timur, Channelpers.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Luwu Utara. Desakan tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, mulai dari sistem penerimaan karyawan, pemberian upah, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aktivis LSM LIRA, Iwan, mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan dari pekerja yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sejumlah karyawan kontrak diduga di-PHK tanpa melalui mekanisme pembinaan maupun pemberian Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3). Selain itu, para pekerja juga disebut tidak memperoleh hak-haknya setelah diberhentikan.

"Karyawan langsung dikeluarkan tanpa kejelasan. Ironisnya, mereka tidak menerima uang kompensasi maupun pesangon. Bahkan upah yang diterima diduga masih berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujar Iwan.

Tak hanya itu, Iwan juga menyoroti dugaan tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja. Menurutnya, masih ada karyawan yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, LSM LIRA meminta DPRD Kabupaten Luwu Utara melalui Ketua DPRD bersama Dinas Ketenagakerjaan segera mengambil langkah konkret dengan memanggil seluruh manajemen SPBU yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap jeritan para pekerja. DPRD harus segera menggelar RDP dan memanggil manajemen SPBU untuk menjelaskan sistem penerimaan tenaga kerja, status hubungan kerja, besaran upah yang diberikan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme PHK yang diterapkan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Iwan menegaskan, dugaan pelanggaran serupa bukan kali pertama terjadi. Beberapa tahun lalu, pihaknya pernah melakukan pendampingan terhadap kasus di salah satu SPBU di Bungadidi, di mana seluruh karyawan diberhentikan secara massal tanpa pesangon dan sebagian besar tidak terdaftar sebagai pekerja secara resmi.

Menurutnya, proses penyelesaian kasus tersebut memakan waktu hampir tiga bulan hingga akhirnya hak-hak para pekerja dapat dipenuhi. Namun, ia mengaku praktik serupa kembali terjadi belakangan ini, dengan adanya sejumlah karyawan yang kembali mengalami PHK tanpa memperoleh pesangon.

"Kami tidak ingin pola eksploitasi terhadap pekerja terus berulang dan menjadi budaya di Kabupaten Luwu Utara. Hak-hak pekerja harus dilindungi dan perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan," pungkas Iwan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara maupun manajemen SPBU yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan LSM LIRA.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama