Channel Pers

LSM LIRA Desak Ketua DPRD Luwu Utara Panggil Resmi Pimpinan PT Brantas Terkait Tunggakan Pembayaran Pekerja Lokal



Channelpers.com -LUWU UTARA – Dugaan wanprestasi kontraktor BUMN kembali mencuat di Kabupaten Luwu Utara. PT Brantas Abipraya (Persero) disinyalir melanggar kesepakatan kerja sama dengan kontraktor lokal terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi di kabupaten Luwu Utara.
 
Berdasarkan data resmi papan proyek, pekerjaan ini masuk dalam paket Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi Kewenangan Daerah Sulawesi Selatan (Paket III), di bawah naungan Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang.

Proyek bernilai Rp102.380.354.006,- (termasuk PPN) bersumber dari APBN dengan nomor kontrak HK.02.01-Bbws.11.8.4/702/IX/2025, masa pelaksanaan 97 hari kalender, serta diawasi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku Manajemen Konsultan. Lokasi pekerjaan membentang sekitar 2 kilometer di Desa Poreng dan Desa Karondang.
 
Meski seluruh pekerjaan telah selesai dan memenuhi syarat, mitra lokal belum menerima pembayaran yang menjadi haknya. Rifal, perwakilan kontraktor lokal, mengaku sangat terbebani karena modal material hingga upah pekerja belum terganti dengan jumlah fantastic.
 
“Pekerjaan tuntas, tapi kami belum terima sepeser pun. Utang menumpuk, janji pelunasan terus diberikan tapi tak kunjung nyata. Saya sangat malu sampai ditagih ke rumah,” ungkap Rifal yang berjanji tak akan berhenti memperjuangkan haknya.
 
Merespons hal itu, Perwakilan LSM LIRA, Iwan, secara khusus mendesak Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk turun tangan.
 
“Kami minta Ketua DPRD dan komisi terkait segera memanggil secara resmi pimpinan PT Brantas Abipraya untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat. Penundaan ini sudah sangat merugikan pekerja dan pengusaha lokal. DPRD sebagai wakil rakyat wajib hadir memperjelas tanggung jawab mereka,” tegas Iwan.
 
Ia menegaskan, perilaku kontraktor besar yang mendapat amanah anggaran negara justru menyengsarakan warga tidak bisa dibiarkan.
 
“DPRD harus bersikap tegas mengawal nasib warga. LSM LIRA akan terus memantau dan mengawal permasalahan ini sampai hak pekerja dan mitra lokal terpenuhi sepenuhnya,” pungkasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Brantas Abipraya (Persero).
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama