Channel Pers

Sorotan Proyek Penataan Lapangan Tomoni Pembongkaran Fondasi Berbuntut Panjang, LSM LIRA Bongkar Dugaan Material Ilegal dan Pertanyakan Pemahaman PPK




Luwu Timur, Channelpers.com  – Pembongkaran fondasi pada proyek Penataan Lapangan Tomoni senilai Rp 1,7 miliar APBD Luwu Timur T.A. 2026 yang dikerjakan oleh rekanan CV. Timur Indonesia berbuntut panjang. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat atensi langsung dari Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam yang memerintahkan pembongkaran karena dinilai tidak sesuai spesifikasi kedalaman galian, kini giliran legalitas asal-usul material batu dan pasir yang disorot tajam oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA.

Iwan, perwakilan dari LSM LIRA, mempertanyakan legalitas material batu dan pasir yang digunakan di lokasi proyek. Menurut penelusurannya, tambang jenis batu sungai maupun pasir di wilayah tersebut disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak kontraktor pelaksana menyebutkan bahwa material batu diambil dari lokasi tambang di Desa Rante Mario. Padahal, wilayah tersebut diketahui tidak memiliki izin tambang Galian C yang sah.

Keraguan kian menguat ketika Iwan berdiskusi dengan Sandi selaku konsultan perencana. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan lokasi Galian C berizin di Kabupaten Luwu Timur, pihak konsultan justru balik mempertanyakan apakah ada tambang Galian C yang mengantongi izin resmi di daerah tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa material yang digunakan pada proyek milik Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu Timur ini berasal dari Galian C ilegal.

Tidak hanya kepada kontraktor dan konsultan, Iwan juga menyoroti lemahnya pemahaman aturan pengadaan barang dan jasa oleh Sumardin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu Timur.

"Iwan heran, masa seorang PPK tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa, kan aneh," ungkap Iwan.

Dalam percakapan konfirmasi via telepon, Sumardin secara terbuka mengakui bahwa pihak Dinas Pariwisata tidak pernah mempertanyakan atau menghitung izin kuari tempat material diambil oleh rekanan.

 Padahal, sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK bersama tim teknis dan kontraktor wajib memastikan kelengkapan legalitas sumber material (quarry/Galian C berizin) sebagai syarat mutlak sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan dan sebelum penandatanganan kontrak.

Sebagai bentuk pengawasan partisipatif anggaran publik, LSM LIRA menegaskan akan mengusut tuntas temuan ini. Iwan memperingatkan bahwa pembiaran terhadap penggunaan material tanpa izin berpotensi melanggar hukum, sebab uji laboratorium kelayakan material tidak akan sah apabila bahan bakunya berasal dari tambang ilegal.

"Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai asal-usul batu dan pasir yang digunakan. Jika terbukti material yang dipakai adalah material ilegal dan ada unsur pembiaran dari PPK Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu Timur, kami tidak akan segan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkas Iwan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama