Sosialisasi tersebut digelar di Hotel I Lagaligo Malili yang di hadiri langsung oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, Forkopimda, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, PPK sekabupaten Luwu Timur dan pengurus Parpol.
Irfan Lahabu selaku ketua KPU Luwu Timur mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini di lakukan guna memberikan imformasi kepada semua stekholder terkait penyusunan visi misi calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang mana harus berhubungan dengan RPJPD Luwu Timur.
PKPU Nomor 8 tahun 2024 merupakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Luwu Timur menghadirkan Saifullah yang merupakan sekretaris Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) kabupaten Luwu Timur sebagai pemateri.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah agar didalam penjabarannya ini menyesuaikan dengan kebutuhannya masyarakat yang ada dikabupaten Luwu Timur dan kami sengaja juga melekatkan visi misi ini dengan RPJPD yang tujuannya adalah mensejaterahkan masyarakat." Ungkap Irfan Lahabu.
Ketua KPU Lutim juga mengungkapkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur pada Pilkada 2024 akan di mulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Namun terlebih dahulu kita akan melakukan beberapa mekanisme namun untuk kesiapan dari kami di KPU sudah sangat siap untuk proses pendaftaran calon nntinya,".Tutupnya.(Chpers/Is)