Channel Pers

Bawaslu Luwu Timur Sarankan KPU Libatkan DPMD dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan



Luwu Timur, Channelpers.com - Temuan hasil pengawasan uji petik Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhadap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia yang tidak memiliki akta kematian menjadi kendala utama dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bawaslu menyarankan KPU melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur Sulkifli dalam rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV di Kantor KPU Luwu Timur, Senin (8/12/2025). Ia menekankan bahwa desa merupakan sumber awal seluruh data kependudukan yang menjadi dasar verifikasi faktual maupun temuan lapangan.

“Dalam beberapa kasus, kami menyaksikan sendiri proses pemakaman warga. Tetapi apabila dokumen de jure seperti akta atau surat kematian tidak tersedia, KPU tidak bisa memasukkannya dalam kategori TMS. Karena itu, keterlibatan DPMD dinilai penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,”ujarnya.

Bawaslu menemukan bahwa dalam pelaksanaan uji petik sesuai PKPU 1 Tahun 2025 dan Perbawaslu 1 Tahun 2025, banyak pemilih TMS, khususnya pemilih yang meninggal dunia belum tercatat dalam daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki akta atau surat kematian. Kendala muncul karena KPU hanya dapat menetapkan status TMS apabila ada dokumen administratif yang sah, sehingga sejumlah temuan Bawaslu tidak dapat ditindaklanjuti meski warga secara de facto sudah meninggal.

Selain itu kata Sulkifli, Bawaslu menemukan adanya perbedaan tingkat keaktifan desa dalam mengurus administrasi kependudukan warganya, terutama dokumen kematian. 

“Ada desa yang tertib mengurus administrasi, namun ada pula yang belum aktif. Dengan pelibatan DPMD, Bawaslu berharap peran desa dapat diperkuat sehingga dokumen kependudukan warga lebih lengkap dan mutakhir,”pungkas pria yang akrab disapa Songko Lotong itu.

Sebelumnya kata Sulkifli, Bawaslu telah menyerahkan seluruh hasil uji petik kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai kelengkapan dokumen yang tersedia. Rapat Koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil juga telah dilakukan, namun keterlibatan DPMD dinilai dapat memperkuat rantai koordinasi karena desa merupakan lokus awal verifikasi faktual baik yang dilakukan KPU maupun Bawaslu.

Untuk Informasi, dalam rapat pleno Triwulan IV tersebut, disampaikan rincian data pemilih: jumlah laki-laki 118.340 dan perempuan 112.202, total 230.542 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan dan 128 desa/kelurahan. Pleno kali ini juga mencatat penambahan jumlah data pemilih sebesar 2.109, meskipun pada pleno Triwulan III sebelumnya tercatat penurunan sebesar 419.

Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri perwakilan Polres Luwu Timur, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, serta Kementerian Agama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama