Channel Pers

Aggota DPRD Lutim, Badawi Sayangkan Permohonan Penundaan Sosialisasi Pemisahan Persetujuan Lingkungan dari PT Vale Oleh PT HLNI



Luwu Timur, Channelpers.com -Anggota DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi menyayangkan permohonan penundaan sosialisasi pemisahan Persetujuan Lingkungan PT Huali Nickel Indonesia (HLNI) dari perizinan PT Vale Indonesia.

Menurut Badawi, penundaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat masih banyak persoalan yang hingga kini dinilai belum terselesaikan, khususnya yang berkaitan dengan dampak sosial dan lingkungan di wilayah terdampak.

Sebelumnya, PT Huali Nickel Indonesia (HLNI) mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan sosialisasi terkait pemisahan Persetujuan Lingkungan PT HLNI dari perizinan PT Vale Indonesia.

Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 004/ER-HLNI/V/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur tertanggal 18 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, PT HLNI menyampaikan bahwa permohonan penundaan dilakukan berdasarkan hasil Berita Acara pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, perwakilan PT HLNI, dan PT Vale Indonesia yang berlangsung pada 30 April 2026 di Sequis Tower, Jakarta.

Padahal sebelumnya, sosialisasi pemisahan Persetujuan Lingkungan PT HLNI dari perizinan PT Vale Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026.

Deputy Manager External Relation HLNI, Abdul Haris, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena perusahaan masih berada dalam tahap persiapan operasional sehingga sejumlah aspek teknis dan administratif masih membutuhkan pematangan lebih lanjut.

Selain itu, PT HLNI juga mengakui masih terdapat sejumlah persoalan sosial di tengah masyarakat terdampak yang belum terselesaikan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi efektivitas dan kondusivitas pelaksanaan sosialisasi apabila tetap dipaksakan dalam waktu dekat.

Persiapan materi sosialisasi, koordinasi antar pihak, hingga kesiapan teknis lainnya juga disebut belum sepenuhnya siap sehingga perusahaan meminta tambahan waktu.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, kami memohon kiranya pelaksanaan sosialisasi dapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada bulan Juni 2026 atau menyesuaikan dengan progres kesiapan operasional PT HLNI serta kondisi sosial masyarakat di wilayah terdampak,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Badawi menilai pemerintah dan perusahaan harus segera menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi keluhan masyarakat sebelum melanjutkan tahapan sosialisasi maupun proses perizinan lainnya.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi kepada masyarakat sangat penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah warga terdampak.

“Jangan sampai penundaan ini justru menambah keresahan masyarakat. Persoalan-persoalan yang ada harus diselesaikan terlebih dahulu agar proses sosialisasi berjalan baik dan masyarakat mendapat kejelasan,” ujarnya.

PT HLNI berharap permohonan penundaan tersebut dapat dipertimbangkan demi terciptanya proses sosialisasi yang lebih tertib, efektif, dan kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama