Channel Pers

“Sungguh Disayangkan”, PT HLNI Minta Penundaan Sosialisasi Pemisahan Persetujuan Lingkungan dari PT Vale



Luwu Timur, Channelpers.com -PT Huali Nickel Indonesia (HLNI) mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan sosialisasi terkait pemisahan Persetujuan Lingkungan PT HLNI dari perizinan PT Vale Indonesia. Permohonan tersebut dinilai cukup disayangkan karena hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan di tengah masyarakat terdampak.

Permohonan penundaan itu tertuang dalam surat bernomor 004/ER-HLNI/V/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur tertanggal 18 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, PT HLNI menyampaikan bahwa permohonan penundaan dilakukan berdasarkan hasil Berita Acara pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, perwakilan PT HLNI, dan PT Vale Indonesia yang berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 di Sequis Tower lantai 20.

Sebelumnya, sosialisasi pemisahan Persetujuan Lingkungan PT HLNI dari perizinan PT Vale Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026. Namun, agenda tersebut akhirnya diminta untuk ditunda hingga waktu yang belum dipastikan.

Deputy Manager External Relation PT HLNI, Abdul Haris, dalam suratnya menjelaskan bahwa penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi yang dinilai belum memungkinkan untuk pelaksanaan sosialisasi.

Salah satunya, PT HLNI disebut masih berada pada tahap persiapan operasional sehingga berbagai aspek teknis maupun administratif masih memerlukan pematangan lebih lanjut.

Selain itu, perusahaan juga mengakui masih adanya sejumlah persoalan sosial di tengah masyarakat terdampak yang belum terselesaikan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi efektivitas dan kondusivitas pelaksanaan sosialisasi apabila tetap dipaksakan dalam waktu dekat.

Tidak hanya itu, kesiapan materi sosialisasi, koordinasi antar pihak, hingga kesiapan teknis lainnya juga disebut masih membutuhkan tambahan waktu agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih baik, tertib, dan komprehensif.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, kami memohon kiranya pelaksanaan sosialisasi dapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada bulan Juni 2026 atau menyesuaikan dengan progres kesiapan operasional PT HLNI serta kondisi sosial masyarakat di wilayah terdampak,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Permohonan penundaan ini pun memunculkan perhatian berbagai pihak. Pasalnya, proses sosialisasi dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait rencana pemisahan Persetujuan Lingkungan PT HLNI dari perizinan PT Vale Indonesia.

PT HLNI berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan demi terciptanya proses sosialisasi yang lebih efektif, tertib, dan kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama