Channel Pers

Carut Marut Pembebasan Lahan PT PUL, Kelompok Tani Salociu Diduga Jadi Korban



Luwu Timur, Channelpers.com  – Proses pembebasan lahan yang diduga dilakukan untuk kepentingan PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di wilayah Dusun Salociu, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan dan polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya, sejumlah pihak eksternal diduga menawarkan pembebasan lahan kepada masyarakat dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp80 juta hingga Rp125 juta per hektare. Nilai tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena disebut tidak sejalan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikabarkan berada pada kisaran Rp36 ribu per meter persegi.

Jika mengacu pada nilai tersebut, maka lahan seluas satu hektare atau 10 ribu meter persegi diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp360 juta per hektare.

Berangkat dari polemik itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) DPD Kabupaten Luwu Timur melakukan penelusuran terhadap lahan yang diklaim sebagai milik Kelompok Tani Salociu di Dusun Salociu, Desa Ussu.

Dari hasil penelusuran tersebut, LSM-LIRA menemukan dugaan adanya persoalan mendasar terkait status dan penguasaan lahan. Sejumlah oknum diduga tidak memiliki dasar penguasaan maupun alas hak yang jelas atas lahan milik Kelompok Tani Salociu, namun disebut melakukan penjualan atau menawarkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kelompok Tani Salociu merupakan kelompok binaan Andi Pakkanna dengan jumlah anggota sekitar 25 orang. Kelompok tersebut diketahui dibentuk sejak tahun 1987 melalui pemerintah desa bersama Pemerintah Kecamatan Malili.

Namun demikian, keberadaan dan legitimasi kelompok tani tersebut diduga tidak lagi mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menutupi keberadaan kelompok tani yang sebelumnya pernah diakui pemerintah.

Ketua Kelompok Tani Salociu, Andi Pakkanna bersama para anggotanya mengaku keberatan dan tidak menerima tindakan pihak-pihak tertentu yang dinilai telah mengabaikan serta mengacaukan hak dan keberadaan kelompok tani mereka.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM-LIRA DPD Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Alwan, S.H., angkat bicara. Kepada wartawan, Alwan yang juga berprofesi sebagai advokat menilai proses pembebasan lahan yang dilakukan terkesan tidak transparan dan berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat.

“Pembebasan lahan yang dilakukan pihak PT PULL terkesan carut marut dan kurang transparan. Semestinya proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka, memperhatikan dasar penguasaan dan dokumen masyarakat, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak memunculkan konflik agraria di tengah masyarakat,” ujar Alwan, Rabu (20/05/2026).

Alwan menilai perusahaan seharusnya lebih berhati-hati dalam menerima usulan pembebasan lahan, khususnya terhadap lahan yang alas hak maupun status penguasaannya masih dipersoalkan.

Menurutnya, apabila pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki dasar hak yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi memunculkan gugatan dari pihak lain yang merasa memiliki dokumen ataupun dasar penguasaan yang sah.

Selain itu, LSM-LIRA mengaku menerima sejumlah keluhan dari anggota Kelompok Tani Salociu terkait dugaan pembebasan lahan yang dilakukan terhadap area yang masih disengketakan dan disebut tengah dalam proses penanganan hukum di Polres Luwu Timur.

Atas kondisi tersebut, LSM-LIRA berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD Luwu Timur dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Kelompok Tani Salociu, masyarakat yang merasa dirugikan, serta pihak perusahaan.

Dengan demikian, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama