Channel Pers

DPRD Luwu Timur Dengarkan Pendapat Pemda Terkait Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani



Luwu Timur, Channelpers.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat Pemerintah Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (18/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, dan dihadiri anggota DPRD Lutim, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur.

Sebelumnya, rapat juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami.

Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Golkar, dan PAN menyampaikan pandangan umumnya terhadap ranperda tersebut. Setelah itu, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, membacakan pendapat Bupati terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam penyampaiannya, Wabup menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengajukan kedua ranperda tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan ranperda tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja, serta merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian yang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah,” ujar Puspawati Husler.

Meski mendukung, Pemerintah Daerah juga memberikan sejumlah catatan substansi terhadap kedua ranperda tersebut. Pada Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Pemda menilai perlu adanya perumusan yang jelas mengenai definisi tenaga kerja lokal, batasan kualifikasi, dan ruang lingkup sektor pekerjaan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi.

Selain itu, Pemda menekankan pentingnya prioritas bagi tenaga kerja lokal yang sesuai kompetensi, perlindungan dari diskriminasi dalam proses rekrutmen, serta penguatan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan daerah.

Pemerintah Daerah juga menyoroti perlunya mekanisme pelaksanaan dan pengawasan oleh perangkat daerah terkait, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pengaturan mengenai kewajiban perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal.

Sementara itu, pada Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemda menilai perlu adanya pengaturan yang mencakup kepastian akses sarana produksi pertanian, perlindungan dari fluktuasi harga hasil pertanian, peningkatan kapasitas dan kompetensi petani, akses terhadap teknologi pertanian modern, serta penyuluhan pertanian yang berkelanjutan.

Selain itu, penguatan kelembagaan petani juga dinilai penting guna mendukung kemandirian dan kesejahteraan petani di daerah.

Pemerintah Daerah turut menekankan pentingnya peran pemerintah dalam aspek fasilitasi dan regulasi, serta keterlibatan dunia usaha dalam membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan dengan para petani.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati berharap pembahasan kedua ranperda oleh panitia khusus (pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait dapat menghasilkan regulasi yang aspiratif, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjadi instrumen pembangunan ketenagakerjaan dan pertanian yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama