Channel Pers

Laporan Pengerusakan Kendaraan di Polsek Bone‑Bone Jalan di Tempat Korban Pertanyakan Kinerja Penyidik



Channelpers.com, Lutra -Rasa kecewa mendalam dirasakan Ridwan seorang sopir yang menjadi korban dugaan pengerusakan kendaraan sekaligus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Bone‑Bone. Kendati laporan resmi telah disampaikan sejak 18 April 2026 lalu hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai berjalan di tempat tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
 
Melalui surat laporan pengaduan yang telah didaftarkan Ridwan melaporkan peristiwa perusakan mobil miliknya yang terjadi di Desa Karondang Kecamatan Tana Lili. Akibat kejadian tersebut kendaraan yang biasa digunakannya untuk mencari nafkah mengalami kerusakan cukup parah meliputi tiga lubang pecah pada kaca depan kerusakan pada kaca samping serta penyok dan lecet pada bodi mobil.
 
Kepada awak media Ridwan mengaku semakin frustrasi menanti kejelasan. Ia menyatakan senantiasa bersikap kooperatif dan telah bersabar cukup lama menunggu proses hukum berjalan. Namun hingga memasuki pertengahan Mei 2026 belum terlihat adanya kemajuan berarti dari pihak kepolisian setempat.
 
“Saya sudah sangat bersabar menanti keadilan. Saya pun terpaksa mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaiki seluruh bagian kaca mobil agar kendaraan tersebut bisa kembali dioperasikan untuk bekerja. Namun setiap kali saya menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik jawabannya selalu sama yakni meminta saya bersabar dengan alasan kasus masih dalam tahap mediasi” ujar Ridwan.



Hal yang makin menimbulkan keganjilan bagi korban adalah informasi yang ia peroleh bahwa pihak Bhabinkamtibmas setempat diduga sebenarnya sudah mengetahui identitas orang‑orang yang terlibat dalam peristiwa itu. Akan tetapi hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas berupa pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
 
Ketidakjelasan penanganan ini menimbulkan pertanyaan besar di hati korban mengenai kesungguhan dan komitmen Polsek Bone‑Bone dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat. Mediasi yang terus‑menerus dijadikan alasan oleh penyidik justru dinilai hanya sebagai dalih untuk memperlambat jalannya proses hukum yang seharusnya berjalan sebagaimana mestinya.

Karena merasa laporannya tidak ditangani secara serius dan profesional Ridwan menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam begitu saja. Jika dalam waktu dekat belum ada kepastian perkembangan maupun langkah pemanggilan terhadap para pelaku ia bertekad akan membawa permasalahan ini ke jenjang penegawasan yang lebih tinggi.
 
“Apabila sampai batas waktu yang saya tentukan belum juga ada kejelasan hukum maupun tindakan nyata saya akan segera melaporkan hal ini ke Divisi Propam Polres Luwu Utara dan jika dirasa perlu saya juga akan menyampaikan surat pengaduan serupa ke Propam Polda Sulsel. Saya hanya menginginkan satu hal saja yakni keadilan sebagaimana yang dijamin oleh hukum negara ini” tegasnya mengakhiri pernyataan.
 
Hingga berita ini diturunkan pihak Polsek Bone‑Bone belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait kendala apa saja yang menyebabkan penanganan laporan tertanggal 18 April itu belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. (Iwan/lr/Cp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama