Channel Pers

Fraksi PDI Perjuangan Menyampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati Luwu Timur Terhadap Ranperda Tenaga Kerja dan Petani



Luwu Timur, Channelpers.com -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Luwu Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (19/5/2026).

Melalui juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ambrosius Boroallo, fraksi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Luwu Timur atas sambutan serta pendapat yang telah diberikan terhadap dua ranperda inisiatif DPRD tersebut.

“Pendapat Bupati menjadi masukan penting dalam proses pembahasan lanjutan bersama panitia khusus DPRD dan perangkat daerah terkait, agar ranperda yang dihasilkan nantinya benar-benar aspiratif, implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ambrosius.

Terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sependapat bahwa perlu dirumuskan definisi yang jelas mengenai tenaga kerja lokal.

Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar tenaga kerja lokal didefinisikan sebagai penduduk yang berdomisili dan memiliki identitas kependudukan sah di Kabupaten Luwu Timur, yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan sesuai kebutuhan sektor pekerjaan, serta diprioritaskan untuk bekerja pada setiap kegiatan usaha, investasi, dan pembangunan di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, pengaturan terkait prioritas kompetensi dan perlindungan dari diskriminasi sangat penting guna mendukung prinsip keadilan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Pemerintah daerah juga dinilai perlu memperkuat mekanisme pengawasan ketenagakerjaan agar tenaga kerja lokal memperoleh kesempatan kerja yang proporsional.

Hal tersebut, kata Ambrosius, sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai pengaturan mekanisme pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor perlu diperjelas agar regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk perangkat pelaksana sesuai kebutuhan lokal.

Dalam hal peran dunia usaha, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal harus diatur secara tegas dalam peraturan daerah. Fraksi juga mengusulkan agar dalam penyusunan ranperda dihadirkan pendamping atau tenaga ahli di bidang ketenagakerjaan.

Sementara terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sependapat bahwa perlindungan petani harus mencakup kemudahan akses terhadap sarana produksi, dukungan terhadap perusahaan lokal, serta perlindungan harga hasil pertanian.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Fraksi PDI Perjuangan juga menambahkan bahwa pemberdayaan petani tidak hanya sebatas peningkatan kapasitas, akses teknologi, dan pendampingan, tetapi harus diarahkan pada transformasi sektor pertanian menuju penguatan agroindustri dan perusahaan lokal.

“Dengan demikian, petani tidak hanya menghasilkan komoditas primer, tetapi juga terlibat dalam hilirisasi produksi pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan,” ungkap Ambrosius.

Terkait peran pemerintah dan dunia usaha, Fraksi PDI Perjuangan mendukung sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dipandang berperan sebagai regulator dan fasilitator, sementara dunia usaha menjadi mitra strategis dalam penguatan ekonomi daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya penguatan kerja sama agar investasi yang masuk ke daerah tidak menimbulkan persoalan yang dapat menghambat pembangunan maupun menurunkan kepercayaan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan beberapa poin tambahan. Untuk Ranperda Tenaga Kerja Lokal, fraksi menilai pemerintah daerah harus memiliki kemampuan politik dan regulasi untuk menolak tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan kepentingan daerah.

Hal tersebut dinilai penting dalam rangka mempersiapkan Luwu Timur sebagai salah satu pusat industri strategis, sehingga tenaga kerja lokal dapat menjadi prioritas utama.

Sedangkan dalam Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya mendorong transformasi petani dari sekadar pelaku produksi primer menuju pembangunan pertanian yang lebih maju, guna memperkuat ketahanan pangan serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“Demikian penyampaian jawaban Fraksi PDI Perjuangan atas pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” tutup Ambrosius.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama