Channel Pers

Modus Normalisasi Sungai, Kades Taripa Disorot LSM LIRA: Diduga Tambang Ilegal Tanpa Persetujuan Warga



Luwu Timur, Channelpers.com - Dugaan aktivitas pengambilan material yang diduga sebagai pertambangan ilegal, yang berkedok kegiatan normalisasi sungai dan melibatkan Kepala Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, kian menuai sorotan tajam. Menindaklanjuti keluhan dari para petani dan warga setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi mendalam.
 
Keterlibatan LSM LIRA dipicu oleh kekecewaan mendalam warga pemilik lahan perkebunan di bantaran sungai. Mereka merasa keselamatan dan hak-hak mereka diabaikan, lantaran teguran yang telah disampaikan sejak tahun lalu terkait ancaman bahaya longsor sama sekali tidak diindahkan oleh pihak pemerintah desa.
 
"Tahun lalu sudah saya tegur agar jangan dikeruk, karena kami khawatir kebun kami akan longsor. Namun kenyataannya, tahun ini Kades kembali mendatangkan alat berat dengan dalih normalisasi sungai. Padahal jelas terlihat, material yang diambil justru diangkut keluar lokasi untuk keperluan proyek penimbunan jalan," ungkap salah seorang pemilik lahan dengan nada kesal.
 
Saat Perwakilan LSM LIRA, Iwan, tiba di lokasi guna memantau langsung kondisi di lapangan, alat berat jenis ekskavator yang dilaporkan beroperasi tersebut diketahui sudah dipindahkan. Meski demikian, jejak aktivitas yang tertinggal memperlihatkan dampak nyata yang mengancam lingkungan sekitar.
 
"Ekskavatornya sudah digeser dari tempat semula, namun dari hasil pantauan kami, struktur tanah di lahan warga kini menjadi sangat rawan longsor akibat aktivitas pengerukan yang dilakukan tersebut," jelas Iwan.
 
Guna mendapatkan kejelasan dan klarifikasi, Iwan bersama sejumlah warga mendatangi kediaman Kepala Desa Taripa. Pertemuan tersebut sempat diwarnai ketegangan dan adu argumen, terutama saat LSM LIRA mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan serta bukti sosialisasi kepada warga.
 
Kepala Desa Taripa berdalih bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pemanfaatan potensi desa untuk kepentingan masyarakat, serta mengklaim telah berkomunikasi dengan warga yang lahannya berada di sekitar sungai. Namun, argumen pembelaan tersebut dinilai lemah dan tidak berdasar, mengingat pihak Kades sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti tertulis atau berita acara musyawarah yang menyatakan bahwa warga telah menyetujui kegiatan tersebut.
 
Dugaan praktik pertambangan ilegal pun kian menguat seiring ditemukannya tumpukan material hasil kerukan sungai di beberapa titik jalan desa, yang diketahui telah siap untuk dihampar sebagai timbunan proyek.

Melihat adanya indikasi pelanggaran hukum yang nyata di lapangan, LSM LIRA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Resor Luwu Timur untuk segera mengambil langkah responsif, tanpa harus menunggu adanya laporan formal masuk.
 
"Kami mendesak Polres Luwu Timur, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk segera turun langsung ke Desa Taripa agar masyarakat merasa aman. Jangan sampai ada lagi aktivitas pengerukan yang dilakukan secara ugal-ugalan di sepanjang aliran sungai. Kami juga meminta kepolisian menelusuri dan menyelidiki ke mana aliran material yang sudah telanjur diambil dan digunakan untuk proyek jalan tersebut," tegas Iwan menutup keterangannya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama