Channel Pers

Tio Kehilangan Pekerjaan Secara Mendadak, LSM LIRA Desak Disnaker Panggil SPBU Wotu



Luwu Timur, Channelpers.com -Nasib kurang beruntung dialami Tio, seorang operator nosel di SPBU Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Setelah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun, ia diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan tanpa alasan profesional yang jelas.
 
Ironisnya, pemecatan tersebut disinyalir bukan karena kinerja buruk atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tio. Pihak manajemen memberhentikannya lantaran masalah eksternal yang melibatkan keluarganya—orang yang merekomendasikannya bekerja—terlibat insiden keributan dengan operator lain di lokasi kerja.
 
Tio menceritakan bahwa kabar pemberhentian tersebut ia terima secara mendadak melalui pesan singkat di grup perusahaan.
 
"Saya dapat informasinya dari grup WhatsApp. Pimpinan saya, Jamal, mengirim surat pemberhentian dengan alasan orang yang membantu saya masuk kerja sedang bermasalah di SPBU. Hanya karena itu saya diberhentikan, padahal kalau masalah pekerjaan, saya tidak ada kendala," ungkap Tio dengan nada kecewa.
 
Selain persoalan PHK yang dinilai janggal, Tio juga membeberkan fakta mengenai hak jaminan sosialnya. Meski sudah bekerja selama tiga tahun, ia mengaku baru didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan satu bulan terakhir. Selain itu, ia juga tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari tempatnya bekerja.
 
Menanggapi hal ini, Iwan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan manajemen SPBU Wotu yang dinilai tidak profesional dan cenderung tebang pilih.
 
"Sangat disayangkan jika hal ini benar terjadi. Tio dipecat bukan karena kesalahan pribadi, melainkan karena kesalahan orang lain. Ini tindakan yang tidak masuk akal dan melanggar hak-hak pekerja. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu Timur untuk segera memanggil pimpinan SPBU Wotu guna mempertanggungjawabkan tindakan ini," tegas Iwan.
 
Tindakan PHK sepihak yang dialami Tio diduga kuat melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)
 Berdasarkan Pasal 154A UU Cipta Kerja, PHK hanya bisa dilakukan atas alasan yang diatur hukum, seperti pelanggaran disiplin atau efisiensi. Kesalahan orang lain (keluarga) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memecat seorang pekerja.

Mengingat masa kerja Tio yang hampir mencapai tiga tahun, pengusaha wajib membayarkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (1).

 Ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan karyawan ke BPJS sejak awal hubungan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 24 Tahun 2011 yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
 
Kasus ini diharapkan dapat segera dimediasi oleh Disnaker Luwu Timur melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama