Channel Pers

Fraksi NasDem DPRD Luwu Timur Setujui Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Perumdam Waemami



Luwu Timur, Channelpers.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami, Kamis (4/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Aprianto, menyampaikan dukungan terhadap Ranperda dimaksud. Menurutnya, perubahan regulasi terkait penyertaan modal kepada Perumdam Waemami merupakan langkah strategis untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Aprianto menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, Perumdam Waemami memiliki peran penting sebagai perusahaan daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

“Keberadaan Perumdam Waemami sangat strategis sebagai instrumen pelayanan dasar masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan ini perlu didukung dengan tata kelola yang baik, kapasitas kelembagaan yang memadai, serta dukungan permodalan yang kuat agar mampu mencapai target pelayanan yang optimal,” ujarnya.

Fraksi NasDem menilai, penyertaan modal kepada Perumdam Waemami tidak hanya dipandang sebagai investasi pemerintah daerah semata, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan akses, kualitas, dan keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat.

Selain mendukung peningkatan pelayanan publik, penyertaan modal tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan nilai aset daerah, serta memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Aprianto.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama