Channel Pers

Respons Cepat Kadisnakertrans Luwu Utara, Agendakan Pemanggilan Manajemen SPBU dan Libatkan Pengawas Provinsi




Channelpers.com -LUWU UTARA– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Utara, Ir. Arief R. Palallo, M.M., bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta pembayaran upah di bawah ketentuan yang diduga terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Luwu Utara.

Merespons laporan tersebut, Arief menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dialami para pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Meski baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Luwu Utara, Arief menunjukkan respons cepat dengan menjadwalkan pertemuan bersama para pihak pada Senin mendatang guna membahas persoalan tersebut.

"Insya Allah kami fasilitasi hari Senin. Kami harap ada satu atau dua perwakilan karyawan yang terdampak membawa data-data pendukung, sehingga kami dapat langsung mengundang seluruh pihak terkait dalam pertemuan tersebut," ujar Arief.

Ia menjelaskan, proses penanganan tidak hanya melibatkan Disnakertrans Kabupaten Luwu Utara, tetapi juga akan menghadirkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu dilakukan karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di pemerintah provinsi.

 "Sesuai aturan, fungsi pengawasan merupakan kewenangan Disnaker Provinsi. Namun, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan mengawal hak-hak tenaga kerja di daerah," tegasnya.

Langkah cepat Disnakertrans Luwu Utara tersebut mendapat apresiasi dari pelapor, Iwan, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA.

"Kami mengapresiasi respons cepat Pak Kadis Arief yang langsung menjadwalkan fasilitasi dan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Ini menjadi harapan baru bagi para pekerja yang merasa hak-haknya belum terpenuhi," ujar Iwan.

Menurutnya, pertemuan tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Luwu Utara untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, khususnya terkait hak pekerja, sistem pengupahan, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja.

LSM LIRA juga berharap proses mediasi yang difasilitasi pemerintah dapat menghasilkan penyelesaian yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama