Channel Pers

DPRD dan Bupati Tanda Tangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026



Luwu Timur, Channelpers.com -Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur di Ruang Sidang Kantor DPRD Luwu Timur, Malili, Kamis (13/8/2026).

Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Turut hadir Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, segenap anggota DPRD, pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta perwakilan unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS TA 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujar Irwan.

Menurutnya, rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut telah melalui proses pembahasan bersama DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hasil pembahasan itu kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD sebagai dasar dalam tahapan selanjutnya menuju perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Irwan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah mengawal proses pembahasan hingga penandatanganan nota kesepakatan dapat terlaksana sesuai jadwal.




Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Firman menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan dan penganggaran dengan perkembangan kondisi aktual serta dinamika pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama