Channel Pers

Komisi III DPRD Luwu Timur Gelar RDP Bersama Masyarakat Ussu dan PT. PUL Terkait AMDAL



Luwu Timur, Channelpers.com - Polemik pertambangan antara PT Prima Utama Lestari (PT PUL) dan masyarakat Ussu terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT PUL

Masalah pun tak terhindarkan. Terbaru,Sejumlah warga yang sebelumnya menyampaikan protes kini dilaporkan terkait dugaan menghalangi aktivitas tambang PT Prima Utama Lestari (PT PUL), memicu reaksi dari pemerhati lingkungan dan aktivis

Menindaklanjuti polemik itu, DPRD Luwu timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama tokoh masyarakat masyarakat Ussu, PP HAM Lutim, Lsm Lira Lutim, dan Insan Pers Lutim, serta DLH Lutim, Selasa 31 Maret 2026, di Ruang rapat DPRD Lutim.

Rapat tersebut dipimpin oleh Badawi Alwi selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur didampingi Anggota DPRD, I Wayan Suparta, Erick Estrada serta beberapa anggota DPRD Lutim dari Komisi III.

Dimulai sejak pukul 14.00 WITA, RDP membahas polemik pertambangan itu berlangsung alot. Adu argumen hingga perbedaan pendapat antara Tokoh Masyarakat Ussu, PP HAM Lutim, Insan Pers serta Lsm, DLH Lutim, Anggota DPRD Lutim dan PT.PUL, pun mewarnai rapat tesebut. Alhasil, hingga tiba waktu Ashar, RDP bersama PT Prima Utama Lestari tersebut belum menemui titik terang.

Tak hanya itu, dalam RDP tersebut pihak perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga tidak membawa dokumen AMDAL. Salah satu perwakilan DLH hanya menyampaikan secara lisan bahwa AMDAL yang digunakan merupakan dokumen tahun 2018.

Kondisi Tiga DPRD Lutim ini memicu kritik luas, mengingat AMDAL merupakan dokumen utama dalam pengawasan dampak lingkungan, khususnya pada aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

Sorotan Tajam dari Pemerhati Lingkungan pada forum tersebut, pemerhati lingkungan Rihal Tamsil, bersama PP HAM Lutim yang turut hadir yang melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan yang terungkap.

“Ini bukan lagi soal kecolongan, tapi sudah masuk kategori kelalaian sistemik. Bagaimana mungkin pengawasan bisa berjalan kalau dokumen utama seperti AMDAL tidak pernah dibaca oleh DPRD, bahkan tidak dihadirkan dalam forum resmi seperti RDP,” tegasnya.

Terkai Polemik ini. LSM Lira Lutim Pun berkomentar, yang sangat menyayangkan dari Pihak PT Prima Utama Lestari dan DLH Lutim, terkait AMDAL yang merupakan instrumen dasar yang menjadi acuan dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha. dimana RDP tersebut di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Lira,Mustamin, Sekertaris Daerah LSM Lira Lutim,Suardi,S.AN, Asisten II Lsm Lira Lutim,Muh Saleh, serta Pengurus Lira Lutim yang turut hadir dalam RDP tersebut.

Lanjut, dalam Kesimpulan RDP, seluruh pihak yang hadir bersedia melakukan kunjungan lapangan pada Rabu, 1 April 2026.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus meminta pihak perusahaan agar memperlihatkan dokumen AMDAL secara terbuka sebagai dasar evaluasi dan pengawasan bersama.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal dalam mengungkap secara jelas dugaan pencemaran lingkungan serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama