Channel Pers

Kasus Pembacokan di Belopa Keluarga Desak Penerapan Pasal Penganiayaan Berat, LSM LIRA Minta Polisi Usut Potensi Rencana Bersama



Channelpers.com -LUWU – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Jumat dini hari (22/5/2026), semakin menjadi sorotan publik. Keluarga korban, Jamaluddin, secara tegas meminta Polres Luwu menjerat pelaku dengan pasal yang tepat dan memberikan hukuman seberat-beratnya, mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan senjata tajam berupa parang dan menimbulkan dampak serius bagi korban.
 
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/170/V/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN, insiden berdarah ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Peristiwa berawal saat korban, pelaku (yang kini berstatus dalam penyelidikan), dan pelapor bernama Miswarno sedang bersama-sama mengonsumsi minuman keras tradisional (tuak). Situasi berubah drastis ketika pelaku tiba-tiba mengambil sebilah parang dan menyerang Jamaluddin secara membabi buta. Akibatnya, korban menderita luka robek serius di punggung serta luka lecet di lengan kanan, dan kini harus menjalani perawatan medis.
 
Pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran mendalam jika pelaku tidak dikenakan pasal penganiayaan berat yang sesuai. Mereka takut terdapat celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku untuk lolos dari jerat hukum atau hanya mendapatkan hukuman ringan, yang dinilai akan sangat mencederai rasa keadilan.
 
Senada dengan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) juga memberikan perhatian serius. Perwakilan LSM LIRA, Iwan, mendesak Satreskrim Polres Luwu memperdalam penyelidikan dan segera menetapkan status pelaku menjadi tersangka. Menurutnya, perbuatan tersebut sudah sangat jelas memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Lebih jauh, Iwan meminta kepolisian tidak berhenti pada pelaku utama saja, melainkan mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau rencana yang disusun bersama sebelum kejadian.
 
"Kami minta polisi dalami apakah ada orang lain yang terlibat atau merencanakan aksi ini sejak awal. Apakah ada teman atau pihak lain yang mengatur aksi pembacokan tersebut sebelum sampai di lokasi," tegas Iwan kepada awak media.
 
Meski mendesak proses hukum dipercepat, Iwan tetap menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang telah diambil pihak kepolisian pasca-kejadian.
 
"Kami sangat mengapresiasi kesigapan Polres Luwu yang sudah bertindak cepat mengamankan terduga pelaku. Langkah ini sangat penting untuk menjaga rasa aman masyarakat," tambahnya.
 
Hingga kini, proses hukum atas laporan yang dilayangkan Miswarno pada pukul 04.18 WITA tersebut telah berjalan di lingkungan Polres Luwu. Keluarga korban dan masyarakat berharap penanganan kasus ini berjalan objektif, transparan, dan mampu mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama