Channel Pers

LSM LIRA Desak Polres Luwu Timur Usut Aliran Material Ilegal Kades Taripa ke Proyek Desa Tabrak UU Minerba, Berpotensi Tipikor



Luwu Timur, Channelpers.com  – Dugaan aktivitas penambangan ilegal berkedok normalisasi sungai yang menyeret nama Kepala Desa Taripa kian memanas dan meluas. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) kini menuntut Polres Luwu Timur untuk tidak hanya menghentikan operasi alat berat di lokasi, tetapi juga mengusut tuntas aliran dan pemanfaatan material hasil kerukan yang diduga dilarikan ke sejumlah proyek infrastruktur di desa setempat. Indikasi ini dinilai sangat serius karena berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum secara berlapis, mulai dari ranah pertambangan hingga pidana korupsi.
 
Perwakilan LSM LIRA, Iwan, mengungkapkan berdasarkan laporan warga pemilik kebun di kawasan Lorong 10, material yang dikeruk oleh ekskavator milik oknum Kepala Desa tersebut tidak hanya sekadar ditimbun, melainkan diduga kuat digunakan sebagai bahan timbunan dalam proyek-proyek pembangunan jalan di wilayah itu. Fakta ini yang kemudian mendorong pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber dana yang digunakan dalam proyek tersebut.
 
"Kami meminta Polres Luwu Timur untuk menyelidiki secara mendalam proyek yang menggunakan material tersebut. Harus dipastikan, apakah proyek penimbunan jalan itu menggunakan anggaran Dana Desa atau APBD. Jika benar material dari hasil tambang ilegal ini masuk ke proyek pemerintah, maka ini adalah pelanggaran berlapis," tegas Iwan.
 
Secara hukum, Iwan menegaskan bahwa tindakan oknum pejabat desa tersebut telah jelas menabrak aturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau menjual bahan galian yang berasal dari lokasi tanpa izin resmi (IUP) dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda materiil yang sangat besar.
 
Lebih jauh lagi, jika terbukti material hasil pengerukan ilegal itu masuk ke dalam proyek yang dibiayai uang negara, baik itu Dana Desa maupun APBD, maka persoalannya menjadi jauh lebih berat. Hal tersebut berpotensi merembet ke dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena dianggap menggunakan anggaran publik untuk membiayai penggunaan bahan baku yang ilegal dan merugikan negara serta lingkungan.
 
"Jika benar material timbunan itu masuk ke proyek, maka oknum Kades bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minerba terkait aktivitas pertambangan ilegal. Sangat disayangkan dan miris, seorang pejabat pemerintah desa yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum, justru melanggar aturan secara terang-terangan. Bahkan, teguran dari warganya sendiri yang ketakutan lahannya longsor sama sekali tidak dipedulikan," sesal Iwan.
 
Menyusul temuan dan dugaan berat tersebut, LSM LIRA secara tegas mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur untuk bergerak cepat. Pihak kepolisian diminta segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Taripa guna mempertanggungjawabkan segala keresahan warga, serta dugaan pelanggaran pidana lingkungan dan pertambangan yang terjadi.
 
Di akhir pernyataannya, Iwan memberikan catatan keras agar penanganan kasus ini berjalan objektif dan transparan. Mengingat status tersangka adalah pejabat publik, masyarakat akan mengawasi ketat setiap langkah hukum yang diambil. Ia menegaskan LSM LIRA berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan hukum diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu.
 
"Sekali lagi, saya Iwan dari LSM LIRA mendesak Polres Luwu Timur segera memanggil oknum Kades Taripa. Bila terbukti ada pelanggaran pidana, kami berharap bagian Tipidter memberlakukannya secara tegas sesuai UU Minerba yang berlaku karena pelanggarannya sudah sangat jelas. Kami juga meminta agar setiap proses hukum yang berjalan nantinya harus transparan. Saya bersama LSM LIRA berkomitmen penuh akan mengawal ketat kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama