Channel Pers

LSM LIRA Soroti Dugaan Tambang Galian C I Legal, Berkedok Normalisasi Sungai Diduga Kuat Kades Taripa Terlibat, Mendesak Tipidter Polres Lutim Segera Bertindak



Luwu Timur, Channelpers.com  – Dugaan aktivitas penambangan ilegal yang berkedok kegiatan normalisasi sungai di Desa Taripa, Kecamatan angkona, Luwu Timur, yang menyeret nama Kepala Desa setempat, menuai kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA). Pihak lembaga menilai tindakan tersebut sangat merugikan warga dan berpotensi memicu bencana alam, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
 
Perwakilan LSM LIRA, Iwan, menyatakan kemirisan atas dugaan keterlibatan oknum pemimpin desa tersebut. Menurutnya, Kepala Desa Taripa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru diduga mengutamakan keuntungan pribadi dengan mengerahkan alat berat jenis ekskavator beroperasi di wilayah Lorong 10, Desa Taripa. Aktivitas ini kini menjadi keluhan utama para pemilik lahan perkebunan karena dinilai mengancam keselamatan akibat potensi tanah longsor.
 
"Kami mengutuk keras kelakuan oknum Kepala Desa Taripa. Sangat miris dan tidak habis pikir, seorang pemimpin desa yang seharusnya melindungi dan mengayomi, justru diduga melakukan aktivitas tambang ilegal demi meraup keuntungan pribadi, sementara masyarakatnya sendiri yang harus menanggung risiko bencana," ujar Iwan dengan nada tegas dan penuh kekecewaan.
 
Lebih lanjut, Iwan menilai alasan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya normalisasi sungai yang kemudian beralih menjadi pengerukan material untuk timbunan jalan, hanyalah modus klasik yang kerap digunakan untuk menghindari jerat hukum. Tindakan ini, kata dia, tidak hanya merusak tatanan lingkungan hidup, tetapi juga merobek kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa yang dipilihnya.
 
Kondisi tersebut pun membuat warga setempat, termasuk Pak Zakaria dan sejumlah petani lainnya, merasa dirugikan dan hidup dalam ketakutan melihat kerusakan yang terjadi di lingkungan mereka. Berangkat dari keluhan tersebut, LSM LIRA pun meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
 
Iwan secara khusus mendesak Polres Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh ke lokasi kejadian dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
 
"Kami meminta dengan sangat kepada Polres Luwu Timur, khususnya Tipidter, untuk segera turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena ini jelas-jelas merugikan masyarakat kecil dan diduga kuat menabrak aturan hukum tentang pertambangan," tegasnya.
 
Sebagai bentuk komitmen, LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan hak-hak warga Lorong 10, Desa Taripa, terlindungi dari praktik eksploitasi lingkungan yang dilakukan secara ugal-ugalan dan melanggar aturan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama