Channel Pers

Sorotan Investigasi LSM Lira Temukan Pembangunan Stone Crusher di Desa Atue, Diduga Masuk Wilayah WIUP PT PULL



Luwu Timur, Channelpers.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira melakukan investigasi langsung ke lokasi kegiatan tahap pembangunan mesin pemecah batu (stone crusher) yang terletak di Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.Berdasarkan pemantauan di lapangan, tampak sejumlah material, alat berat, serta komponen mesin stone crusher telah berada di lokasi pembangunan.

Saat tiba di lokasi, perwakilan LSM Lira, Iwan, mendapati sejumlah peralatan berat dan material pembangunan stone crusher. Ketika dikonfirmasi, salah satu pekerja di tempat tersebut menyatakan bahwa mereka hanya merupakan pekerja kontrak yang bertugas melaksanakan pembangunan mesin pemecah batu tersebut.

> "Saya tiba di lokasi, saya melihat beberapa peralatan untuk pembangunan stone crusher di lokasi tersebut. Saya bertemu salah satu pekerja dan mengonfirmasi terkait pembangunan ini, namun dia hanya berkata ke saya mereka hanya pekerja kontrak untuk melakukan pembangunan mesin pemecah batu (stone crusher)," ujar Iwan.

Merasa penasaran dengan status lahan, Iwan kemudian mengelilingi dan mengamati area sekitar lokasi pembangunan. Dari pengamatannya, lokasi tersebut diduga kuat masuk ke dalam wilayah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaan PT PULL.
Untuk memastikan keabsahan informasi tersebut, Iwan langsung menghubungi Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan melalui sambungan WhatsApp dengan pihak terkait, yakni Ryanri Januar Pratama, serta mengirimkan titik koordinat lokasi pembangunan.

> "Saya keliling dan mengamati tempat lokasi pembangunan stone crusher ini sepertinya masuk wilayah WIUP dari PT PULL. Namun untuk membuat saya yakin, saya melakukan konfirmasi melalui telepon via WhatsApp ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Ryanri Januar Pratama dan mengirimkan titik koordinat lokasi tersebut. Setelah beberapa menit, dia mengatakan kalau itu masuk dalam lokasi izin WIUP dari PT PULL," ungkap Iwan.

Klarifikasi Bersama Kepala Desa Atue dan Pihak PT PULL
Guna memastikan apakah pemilik usaha stone crusher telah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, Iwan bersama rekan-rekannya mengunjungi kediaman Kepala Desa Atue.Setibanya di rumah Kades, Iwan mendapati adanya tamu yang ternyata merupakan perwakilan dari pihak PT PULL. 

Dalam percakapan yang disaksikan oleh Iwan, pihak PT PULL menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan di dalam wilayah WIUP mereka, serta menegaskan bahwa pegawai lapangan sering kali tidak mengetahui jika ada pihak luar yang telah mengurus izin langsung ke pimpinan pusat di Jakarta. 

Pihak PT PULL juga menambahkan bahwa meskipun berada di dalam WIUP, mereka tidak serta-merta dapat melarang penggunaan lahan karena kepemilikan tanah diatur oleh pemilik masing-masing.

Sementara itu, Kepala Desa Atue membenarkan bahwa pihak pengusaha sempat menemuinya untuk mencari lokasi pembangunan stone crusher. Karena kurang memahami regulasi perizinan secara mendalam, sang kades mengarahkan mereka untuk langsung berkoordinasi dengan pemilik lahan.

> "Kades Atue juga mengatakan, kalau memang benar mereka datang sebentar bertemu dengan saya, dia berkata ingin mencari lokasi untuk pembangunan stone crusher. Karena saya tidak terlalu paham aturan izin, akhirnya pun saya mengarahkan mereka bertemu langsung dengan pemilik lahan tersebut," beber Kades Atue.

Menyikapi temuan ini, LSM Lira melalui Iwan menegaskan akan terus memantau dan mengawasi jalannya proses pembangunan stone crusher tersebut. Pengawasan ini mencakup kepemilikan izin Nomor Induk Berusaha (NIB), rekomendasi resmi dari pemerintah desa, serta dampak lingkungan agar kegiatan operasional nantinya tidak meresahkan masyarakat sekitar.

Iwan juga menyatakan akan mengawal proses pembangunan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam pemenuhan izin pengoperasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama