Channel Pers

Jawaban Fraksi PAN Atas Tanggapan Bupati Lutim Terhadap Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani di Luwu Timur



Luwu Timur, Channelpers.com -Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Selasa (19/05/2026), Fraksi PAN menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pandangan Fraksi PAN tersebut disampaikan melalui juru bicara, Firman Udding.

Fraksi PAN memandang bahwa tanggapan Bupati menunjukkan adanya semangat dan komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal dan para petani di Kabupaten Luwu Timur.

Terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Fraksi PAN sependapat bahwa pengaturan mengenai definisi tenaga kerja lokal, ruang lingkup sektor pekerjaan, serta mekanisme pengawasan perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan.

Namun demikian, Fraksi PAN menilai regulasi tersebut tidak boleh hanya bersifat normatif dan administratif semata. Ranperda ini harus mampu menjawab keresahan masyarakat terkait masih terbatasnya keterlibatan tenaga kerja lokal pada sektor-sektor strategis di daerah, khususnya di kawasan industri dan perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur.

Fraksi PAN juga menekankan bahwa keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.

Selain itu, Fraksi PAN berharap Ranperda tersebut benar-benar mengatur kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal yang disertai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas.

Fraksi PAN juga memandang penting adanya pelatihan keterampilan dan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja lokal agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri, tetapi mampu bersaing dan menjadi pelaku utama dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Fraksi PAN menilai pentingnya peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan, penguatan keterampilan, dan sertifikasi kompetensi yang diwujudkan melalui kebijakan nyata yang menyentuh kebutuhan dasar petani, seperti kemudahan akses pupuk, benih, irigasi, pendampingan, hingga kepastian harga hasil pertanian.

Fraksi PAN menilai tantangan yang dihadapi petani saat ini semakin kompleks, mulai dari fluktuasi harga, keterbatasan modal, perubahan iklim, hingga menurunnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian.

Karena itu, pemerintah diminta mampu menghadirkan keberpihakan yang jelas terhadap petani kecil agar mereka memperoleh perlindungan dan kepastian usaha.

Fraksi PAN juga menilai pentingnya penguatan kelembagaan kelompok tani serta kemitraan yang sehat antara petani dan dunia usaha, sehingga petani tidak terus berada pada posisi yang lemah dalam rantai distribusi dan pemasaran hasil pertanian.

Di akhir pandangannya, Fraksi PAN berharap seluruh masukan dan pandangan yang telah disampaikan, baik oleh DPRD maupun pemerintah daerah, dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Ranperda pada tahapan selanjutnya.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya benar-benar menjadi regulasi yang implementatif, berpihak kepada kepentingan masyarakat, mampu memberikan kepastian hukum, serta menjadi instrumen pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur,” tutup Firman Udding.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama